selamat datang sahabat-sahabat yang peduli pendidikan..

Ada Untuk Berbagi,.
Terlahir untuk berproses...
Salam Pendidikan Berkualitas...

Jumat, 25 Juni 2010

Bela Negara (kewarganegaraan)

BAB II
PEMBAHASAN
BELA NEGARA
A. Umum

Dalam pasal 1 ayat (2) Undang – Undang No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. Bela Negara adalah sikap dan tingkah laku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Sedangkan pengertian upaya bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga Negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan demikian perbedaan pokok antara bela Negara dan upaya bela Negara terletak pada perbuatannya. Bela Negara baru berupa sikap dan tingkah laku sedangkan upaya bela Negara sudah merupakan penunaian hak dan kewajiban warga Negara.
Bela Negara yang membentuk tekad dan sikap warga Negara akan meningkat menjadi tindakan dan kegiatan membela Negara pada saat diperlukan dalam wujud mempertahankan Negara terhadap semua hakekat ancaman.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1) Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2) Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3) Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4) Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5) Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6) Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7) Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

B. PEMBELAAN NEGARA
Pembelaan Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara. Oleh karena itu, setiap warga Negara tidak boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan Negara dari segala ancaman, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. Kemajuan ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi serta era globalisasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman.
Ancaman terhadap kedaulatan Negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Ancaman yang bersifat multi dimensional tersebut dapat bersumbe baik dari permasalahan ideology, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain;
1. terorisme,
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru
4. Kejahatan dan gangguan lintas negara
5. imigran gelap,
6. narkotika,
7. pencurian kekayaan alam,
8. bajak laut dan perusakan lingkungan hidup.

Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan Negara berupa sistem pertahanan Negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan Negara. Sistem pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedang tentara dan polisi sebegai pendukung.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela Negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga Negara.

C. HAKIKAT, TUJUAN, DAN FUNGSI PERTAHANAN NEGARA
1. Hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
2. Dasar pertahanan Negara disusun dengan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai, dan dengan memperhatikan kondisi geogarfi Indonesia sebagai Negara kepulauan.
3. Tujuan pertahanan Negara menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, kekuatan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman
4. Fungsi pertahanan Negara ialah wujud dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI, sebagai satu kesatuan pertahanan

D. PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal Negara dan bangsa sertamenanggulangi setiap ancaman dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara.
E. KOMPONEN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
a. Komponen utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas – tugas pertahanan, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk :
1. Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
2. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3. melaksanakan operasi militer, selain perang
4. ikutserta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
b. komponen cadangan terdidi atas warga Negara, SDA, Sumberdaya buatan, dan sarana prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama
c. komponen pendukung terdiri atas warga Negara, SDA, Sumberdaya buatan, serta sarpras nasional yang secara langsung atau tidak langsung meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
F. KOMPONEN SISTEM KEAMANAN NEGARA
a. Tugas pokok Polri
Tugas pokok Polri ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Polri berada dibawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri, dalam pengembangan fungsinya Polri dibantu oleh :
1. Kepolisisn khusus, yaitu instasi/lembaga yang atas kuasa hokum diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian bidang teknis masing-masing.
2. Penyidik pegawai negeri sipil.
3. Bentuk pengamanan swakarsa, yaitu bentuk keamanan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat yang di kukuhkan oleh Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan, usaha dibidang jasa pengamanan.
Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan Polri dapat meminta bantuan TNI, sebaliknya dalam keadaan darurat, militer dan keadaan perang, Polri membarikan bantuan dan berada dibawah komando TNI. Polri secara aktif bertugas memelihara ketertiban dunia dibwah bendera PBB, dan melaksanakan hubungan fungsional dengan lembaga – lembaga dalam negeri dan luar negeri.
b. Pembinaan Polri
Untuk melaksanakan tugas, Polri harus memiliki kemampuan profesi dengan pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut. Untuk itu polri melakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan iptek kepolisian. Polri terikat pada kode etik kepolisian Negara RI yang disusun oleh Kpolri, sebagai pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.

c. Tantangan Polri
Perkembamngan kemajuan masyarakat yang cukup pesat seiring dengan merebaknya fenomenal supremasi hukum, HAM, globalisasi, demokrasi, desentralisasi, transparansi, akuntabilitas; telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Polri yang selanjutnya menyebabkan tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas polri yag makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayani.
G.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA BELA NEGARA
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
a. Setiap warga Negara berhak dan wjib ikuit serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara ( pasal 27 dan 30 UUD 1945).
b. upaya bela Negara adalah sikap dan prilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup babgsa dan Negara. Upaya bela Negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warganegara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran , tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa.
c. keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui:
pendididkan kewarganegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
pengabdian secara profesi berupa pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara.
BAB
III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Bela Negara adalah sikap dan tingkah laku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Sedangkan upaya bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga Negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara.
Dengen demikian perbedaan pokok antara bela Negara dan upaya bela Negara terletak pada perbuatannya. Bela Negara baru berupa sikap dan tingkah laku sedangkan upaya bela Negara sudah merupakan penunaian hak dan kewajiban warga Negara.
Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui: pendididkan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib, Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka, Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), pengabdian secara profesi berupa pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela Negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga Negara.

b. Saran
Sebagai mahasiswa dengan satu keutuhan bangsa Indonesia, kita wajib melaksanakan pembelaan Negara denagn cara yang sederhana namun dapat memberikan dampak positif bagi Negara. Dengan mengikuti serangkaian kegiatan ekstrakulikuler seperti Paskibra, Pramuka, PMR, ataupun ikut serta membantu korban bencana, dsbg. Ini dapat memberikan kita kesadaran akan pentingnya membela Negara. Yang terpenting dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa.
Yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pertahanan Negara, yaitu dengan mengoptimalisasikan usahanya dalam menyadarkan pentingnya rasa untuk membela Negara. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan Negara berupa sistem pertahanan Negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar