selamat datang sahabat-sahabat yang peduli pendidikan..

Ada Untuk Berbagi,.
Terlahir untuk berproses...
Salam Pendidikan Berkualitas...

Jumat, 25 Juni 2010

Kliping Manajemen Pendidikan Nasional

MANAJEMEN PENDIDIKAN PENTING BAGI LULUSAN
MEDAN—Peningkatan mutu lulusan sekolah tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan sarana dan prasarana di sekolah, tetapi juga ditentukan oleh faktor manajemen pendidikan yang diterapkan di lembaga pendidikan tersebut. “Manajemen pendidikan itu melibatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Saat ini banyak pengawas sekolah yang tidak mengetahui fungsi dan tugasnya, padahal pengawasan itu sangat penting dalam meningkatkan mutu lulusan sekolah, “ kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Bahrumsyah, di Medan, Rabu (23/12). Hal tersebut dikatakannya pada seminar pendidikan peningkatan mutu lulusan sekolah melalui memanajemen pendidikan yang dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan Sumut. Ia mengatakan, sekolah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik jika pengawas sekolah tidak mengetahui tugas dan fungsinya sebagai pengawas. Untuk itu, pengawas sekolah juga dituntut untuk terus memperdalam pengetahuannya tentang seluk beluk dunia pendidikan. “Saat ini banyak pengawas yang tidak berlatar belakang pendidikan misalnya hanya staf administrasi dijadikan sebagai pengawas sekolah atau PNS yang akan memasuki masa pensiun yang sama sekali tidak pernah berkecimpung di dunia pendidikan,” katanya. Pengawas sekolah, tambahnya, harus mengetahui tentang administrasi sekolah, memiliki leadership dan yang terpenting adalah paham tentang manajemen pendidikan. “Pengawas sekolah tidak hanya mengawasi siswa dan guru tapi juga mengawasi kepala sekolah beserta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pihak pengelola sekolah,” katanya.
Praktisi pendidikan, dr Sofyan Tan, mengatakan, pengawas sekolah datang ke sekolah bukan untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk memberikan masukan yang bisa meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. “Itulah manajemen yang baik. Artinya pengawas sekolah dituntut menguasai semua permasalahan yang ada di sekolah tersebut dan dapat memberikan solusi yang terbaik demi menciptakan pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Menurut dia, dalam manajemen pendidikan, yang baik itu adalah pengawas datang memberikan ilmu serta kritikan dalam membangun kualitas pendidikan di sekolah. “Grand desain yang diterapkan oleh dinas pendidikan juga sangat mempengaruhi mutu pendidikan lulusan,” kata Sofyan juga ketua dewan pembina Yayasan Pendidikan Sultan Iskandar Muda itu.
Dia juga mengakui bahwa saat ini banyak pengawas sekolah adalah orang-orang buangan yang tidak kompeten dalam bidang pendidikan. Misalnya, orang-orang yang hendak pensiun ditetapkan sebagai pengawas sekolah hanya untuk memberikan tanggung jawab kepadanya. “Padahal pengawas sekolah itu, merupakan garda terdepan dalam penentuan arah memanajemen pendidikan sehingga dapat meningkatkan mutu lulusan,” katanya. (ant)
Sumber : http://harianjoglosemar.com/berita/manajemen-pendidikan-penting-bagi-kelulusan-5008.html
Konferensi Pers digelar salah satunya guna menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat tentang RSBI/SB
Jakarta (Mandikdasmen): Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional menggelar konferensi pers, Kamis malam (3/6). Materi konferensi pers ihwal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang kini jadi buah bibir bagi sebagian kalangan masyarakat dan marak diberitakan media massa. Konferensi pers berlangsung di Ruang Sidang Lantai 5 Gedung E Kompleks Kemdiknas, Senayan, Jakarta. Hadir dalam acara ini Dirjen Mandikdasmen Prof. Suyanto, Ph.D, Sekretaris Ditjen Mandikdasmen Dr. Bambang Indriyanto, dan Direktur Pembinaan SMP Dr. Didik Suhardi, SH., M.Si. Sebelum tanya-jawab dengan wartawan media massa nasional, Suyanto memaparkan materi presentasi yang sebelumnya dipresentasikan dalam rapat kabinet oleh Mendiknas Prof. Dr. H. Mohammad Nuh, DEA. Suyanto memulai paparan dengan menceritakan latar belakang penyelenggaraan program SBI. Dulu, katanya, pada tahun 90-an, banyak sekolah didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional tetapi tidak jelas kualitas dan standarnya. Kemudian banyak orangtua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke luar negeri. Sementara, dari segi regulasi, belum ada payung hukum yang mengatur penyelenggaran skolah internasional. Melihat fenomena tersebut, Pemerintah memandang perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan (center of excelllence) pendidikan.
Pemerintah mulai mengatur dan merintis SBI. “Sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pengakuan secara internasionl terhadap kualitas proses dan hasil pendidikannya,” jelasnya. Tidak sembarangan Sesungguhnya proses sekolah menuju SBI tidak sembarangan. Sekolah harus memenuhi terlebih dahulu delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Setelah delapan SNP dipenuhi, sekolah yang memenuhi standar minimal SNP diberikan pendampingan, pembimbingan, penguatan dalam bentuk Rintisan SBI. Kriteria SBI juga begitu ketat. Guru, misalnya, pada jenjang SD harus bertitel minimal S-2/S-3 sebanyak 10%, pada jenjang SMP minimal 20%, dan SMK/K 30%. Sedangkan kepala sekolahnya minimal lulusan S-2 dan mampu berbahasa asing secara efektif. Suyanto juga menyebutkan jumlah RSBI hingga akhir 2009. Totalnya 1.110 sekolah RSBI dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Lebih rinci, sekolah negeri berjumlah 997 buah dan sekolah swasta 113 buah.
Dengan digelarnya konferensi pers, diharapkan informasi yang disebarkan ke masyarakat ihwal RSBI/SBI menjadi lebih jelas. Anggapan sebagian masyarakat bahwa bea RSBI mahal, eksklusif, serta berbagai keluhan lainnya terbantahkan. Sebab, bagaimanapun, ujar Suyanto, penyelenggaraan RSBI/SBI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ditulis oleh Billy Antoro, tanggal 03-06-2010 http://www.mandikdasmen.depdiknas.go.id/web/berita/630.html
Reformulasi Manajemen Pendidikan PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini )
Tiga substansi dasar yang menjadi patologi pendidikan yang sampai saat ini yang belum juga belum teratasi. Pertama, buruknya mutu pendidikan juga dapat dilihat dari hasil pengembangan sumber daya manusia yang dinyatakan dalam Human Development Index (HDI).HDI merupakan indeks komposit yang diukur dari beberapa komponen, meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi. HDI Indonesia tergolong rendah, berada di bawah Malaysia, Thailand, dan Filiphina. Penelitian yang dilakukan oleh Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), prestasi siswa Indonesia di bidang matematika mendekati level rendah, sedangkan Malaysia pada level Menengah menuju level tinggi, dan Singapura berada pada level tingkat lanjut. Kedua, cerminan sikap atau watak manusia Indonesia yang masih belum menampakkan sikap yang menjunjung nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan rasa tanggung jawab (sikap kedewasaan). Ketiga, yang paling parah adalah minimnya keterampilan yang dimiliki, sehingga kemandirian dalam hal ekonomi setelah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan kurang terwujud.
Ketiga hal itu merupakan sasaran utama yang harus diwujudkan dalam pembangunan pendidikan dalam perspektif makro. Kenyataannya, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini belum dapat terwujud secara optimal. Dalam konteks ini, pembangunan pendidikan merupakan sesuatu prioritas yang harus dipikirkan dan direncanakan bagaimana formulasi yang tepat. Dengan demikian, pendidikan mau tidak. mau akan menjadi pusat perhatian oleh seluruh elemen bangsa untuk dikaji kembali baik perencanaannya, pelaksanaannya, dan pengawasannya yang kemudian diartikulasikan dengan istilah manajemen.
Pengelolaan lembaga pendidikan tidak bisa dikelola dengan waktu sisa, manajemen tukang cukur, dan kemampuan minim, meminjam falsafah Jawa “Bondo Bahu Pikir Lek Perlu Sak Nyawane”, artinya kita dalam berjuang perlu pengorbanan bukan hanya angan-angan tanpa mau memikirkan keuatan materi untuk berjuang. Pemberdayaan sumber daya manusia merupakan kunci utama dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan. Peserta didik akan memiliki pribadi yang baik bila diasuh oleh pendidik yang memiliki kepribadian yang baik pula, murid akan memiliki keinginan belajar yang tinggi bila dididik oleh pendidik yang mempunyai animo tinggi untuk belajar, anak akan memiliki keterampilan bila dibimbing oleh pembimbing yang cekatan dan tanggap lingkungan, anak dapat hidup berdisiplin, bersih, tertib bila dia dibina oleh pendidik yang memiliki pola hidup teratur, demikain seterusnya.
Pengelolaan pendidikan bukanlah mengelola sebuah tempat usaha barang, melainkan mengelola sumber daya manusia dengan peradaban dimasa mendatang. Suatu bencana besar ketika manusia mengelola pendidikan hanya dilihat dari kacamata pribadi, orang yang demikain ini termasuk melemahkan generasi mendatang. Begitui pula bagi orang yang mengembangkan pendidikan hanya mengandalkan kekuasaan atau power semata. Untuk itulah dibutuhkan formula yang tepat dalam mengatur segala permasalahan manajemen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pertama, pengelolaan PAUD selama ini terlalu banyak seninya dibanding dengan ilmunya, sehingga gaya manajemen yang dilakukan lebih bersifat try and error. Kedua, penerapan manajemen “gotong royong” artinya semua orang melakukan semua pekerjaan, tidak ada pembagian kerja yang tegas dan jelas, sehingga proses manajemen tidak berlangsung secara efektif dan efisien. Bahkan sering terjadi benturan antara satu unit dengan unit lainnya, ini menyebabkan pendayagunaan sumberdaya organisasi tidak secara sinergis dan banyak pemborosan. Dalam hal ini yang terjadi adalah sama-sama bekerja, tetapi bukan kerjasama. Ketiga, gaya manajemen tukang cukur, yaitu satu orang melakukan semua pekerjaan, mulai dari membuka kios, menyapu, memotong rambut, menutup kios, dan mengelola keuangan sekaligus. Dalam organisasi banyak orang yang “merasa” dirinya mampu dalam segala hal (ngabehi) dan tidak memberikan porsi pekerjaan kepada orang lain. Akibatnya organisasi yang semestinya dapat menjalankan beban pekerjaan yang lebih banyak, justru tidak dapat melakukan pekerjaan karena tersentralisasi di tangan beberapa orang saja, sedang yang lain justru kurang pekerjaan. Keempat, adalah manajemen “sungkanisme”, yaitu suatu manajemen yang tidak asertif. Budaya sungkan (segan) menegur kesalahan teman dan budaya marah kalau ditegur teman membuat organisasi berjalan kesana-kemari tak tentu arah, sehingga tak bisa mencapai tujuan yang dikehendaki.
Menata Manajemen salah satu pendekatan baru dalam perencanaan publik yang sedang digalakkan adalah perencanaan partisipatif, yakni dengan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, sampai pemanfaatan program yang direncanakan. Hal ini dilatari oleh asumsi bahwa orang yang merasa terlibat dalam proses sejak perencanaan sampai tahap akhir merasa ikut memiliki dan ikut bertanggungjawab (sense of responsibility and sense of belongingness) terhadap keberhasilan program. Dalam hal ini dirasa perlu melibatkan para tokoh agamam masyarakat, dan orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi cukup. Apabila tahap perencanaan telah dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah pengorganisasian, yakni menyusun dan merangkai berbagai unsur sumberdaya organisasi dan lingkungan yang ada sehingga bisa dicapai hasil yang maksimal. Dalam hal ini perlu kita hindari merangkai dua bahan atau lebih yang saling bertentangan atau kontradiktif sehingga akan saling melemahkan. Justru yang kita cari dan rangkai adalah unsur-unsur yang bisa saling mendukung dan menunjang, sehingga hasilnya akan lebih memperkuat kebersamaan unsur-unsur tersebut, atau yang biasa disebut dengan “sinergis” . Kelemahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat kita dalam mengorganisir sumber daya manusia PAUD adalah menentukan orangnya terlebih dahulu, baru kemudian organisasinya. Padahal, tahap pengorganisasian yang benar adalah menentukan pekerjaan apa saja yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi, lalu unit-unit mana yang melakukan pekerjaan tersebut, kemudian disusun struktur organisasi yang menempatkan masing-masing unit tersebut dalam rangkaian struktur organisasi yang sinergis, lalu ditentukan kualifikasi tenaga-tenaga yang diperlukan untuk menangani masing-masing unit. Baru pada tahap terakhir adalah menentukan personal-personal yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menangani pekerjaan di masing-masing unit. Dalam menempatkan personal hendaknya diingat prinsip menempatkan orang pada tempat yang tepat sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pada waktunya (the right man in the right place and right time). Hendaknya dihindari menempatkan personal berdasarkan faktor suka atau tidak suka (like and dislike). Kelemahan lain dalam pengorganisasian PAUD adalah mekanisme hubungan interaksi antar segenap pihak dalam lembaga. Pengorganisasian pada dasarnya menempatkan masing-masing personal dalam tata hubungan yang sistematik, sehingga jelas siapa mengerjakan apa dan bertanggungjawab kepada siapa.
Kedua, adalah ukuran keberhasilan kerja yang tidak jelas. Hal ini erat kaitannya dengan budaya kita yang “just do it” atau pokoknya sudah melakukan. Akibatnya proses pengukuran (kriteria) keberhasilan kinerja personal tidak dilakukan atau kalau dilakukan maka pengukurannya tidak objektif.
Ketiga, tiadanya norma tertulis. Kelemahan umum dari lembaga PAUD adalah organisasi berjalan secara informal dan tak tertulis meskipun itu menyangkut organisasi formal yang perlu landasan tertulis. Dalam aturan tertulis, perlu diatur mekanisme hubungan organisasional antar personal, hak dan kewajiban masing-masing personal, arus pekerjaan dan tanggungjawab serta sanksi-sanksi dan aturan-aturan lain yang diperlukan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan PAUD. Pertama adalah, iklim kebersamaan yang sehat. Organisasi adalah kerjasama antar dua orang atau lebih sehingga keberhasilan organisasi adalah berkat kerjasama beberapa orang, dan bukan atas hasil kerja seseorang atau sekelompok orang yang mengaku-ngaku paling berjasa. Kedua adalah, keadilan bagi pendidik. Seorang pendidik yang merasa diperlakukan tidak adil akan turun kinerjanya. Rasa tidak adil ini bisa muncul dalam berbagai peluang, antara lain dalam pengangkatan jabatan yang tidak terbuka, atau perbedaan dalam pemberian ganjaran (reward) dan sanksi (punishment). Ketiga adalah, penghargaan terhadap kinerja pendidik. Penghargaan disini tidak hanya berupa materi melainkan juga penghargaan yang berupa immaterial, seperti pujian atau peningkatan status.
Dalam menata PAUD disamping adanya Planning (perencanaan), Organizing (pengorganisasian), Actuating (pelaksamaam), juga dipersyaratkan adanya Controlling (pengendalian) yang kemudian disingkat dengan POAC. Tanpa adanya pengendalian, maka jalannya organisasi tidak akan berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan. Lantas, yang menjadi tujuan dasar dari pengendalian, Pertama adalah, apakah jalannya organisasi telah ada pada jalur yang benar? Kedua adalah, apakah target bisa dicapai secara kuantitas, kualitas, dan dalam jangka waktu tertentu?. Pertanyaan pertama mengacu pada apakah cara melakukan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam jabaran kerja (job description). Sedang yang kedua mengacu pada apakah hasil pekerjaan (out-put) yang ditetapkan bisa dicapai sesuai denga target waktu, jumlah dan kualitas.
Untuk itulah, perlu ditetapkan siapa yang akan melakukannya? Yayasan penyelenggara PAUD memiliki hak dan fungsi sebagai pengendali kegiatan belajar mengajar PAUD. Namun permasalahannya adalah, bahwa kebanyakan personal yang menjadi pengurus bidang pendidikan kurang atau tidak menguasai apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga penyelenggara. Hal ini dilatari oleh kurangnya kualitas SDM, juga seringnya menempatkan personal yang tidak tepat pada suatu jabatan dalam organisasi.
Pengendalian pertama yang harus dilakukan adalah pengendalian bagaimana pamong PAUD melakukan pekerjaan mendidik anak. Pengendalian ini dilakukan secara berkala dalam rangka untuk dapat memperbaiki kinerja pamong. Pengendalian lainnya yang tak kalah pentingnya adalah pengendalian dalam bidang keuangan. Hal ini bukan dimaksudkan untuk mencurigai tindak penyelewengan, melainkan dimaksudkan untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan masalah keuangan.
***
Hemat penulis, Dalam kaitannya dengan kompleksitas kelembagaan PAUD, maka yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah bentuk kelembagaan PAUD (TK,KB,TPA,TPG). Selanjutnya adalah merangkai lebih lanjut sumberdaya organisasi, baik manusianya maupun non manusianya dalam jaringan tata kerja organisasi PAUD struktural, kualifikasi tenaga yang menanganinya, baru kemuudian merekrut tenaga yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengeorganisasian. Langkah lain yang tidak bisa ditinggalkan bila kita akan membentuk PAUD unggulan adalah merangkai kerjasama dengan berbagai pihak dalam tatanan jaringan kerja yang saling menguntungkan. Dengan demikian, yang perlu diperhatikan dalam menjalankan PAUD. Pertama adalah adanya iklim kebersamaan yang sehat. Kerjasama antar dua orang atau lebih sehingga keberhasilan lembaga adalah berkat kerjasama beberapa orang, dan bukan atas hasil kerja seseorang atau sekelompok orang yang mengaku-ngaku paling berjasa. Kedua adalah, keadilan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Seseorang yang merasa diperlakukan tidak adil akan turun kinerjanya. Rasa tidak adil ini bisa muncul dalam berbagai peluang, antara lain dalam pengangkatan jabatan yang tidak terbuka, atau perbedaan dalam pemberian ganjaran (reward) dan sanksi (punishment).dan Ketiga adalah, penghargaan terhadap kinerja pendidik. Penghargaan disini tidak hanya berupa materi melainkan juga penghargaan yang berupa immaterial, seperti pujian atau peningkatan status.

November 20, 2007 pada 10:00 pm •
Oleh: Sismanto
http://abinissa.wordpress.com/2007/11/20/reformulasi-manajemen-pendidikan-anak-usia-dini-paud/





Reformasi Birokrasi Kemdiknas Demi Peningkatan Layanan Publik
Sabtu, 22 Mei 2010 19:13 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 600 kali
Bogor, Jawa Barat (ANTARA News) - Reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) sejak tahun 2007 akan semakin diperkuat melalui reformasi organisasi, tata laksana dan sumber daya manusia dalam satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik serta sistem pembelajaran. "Reformasi birokrasi dalam instansi merupakan amanat kontrak kinerja menteri yang mengacu pada Permenpan no 15 tahun 2008. Kami ingin memberikan peningkatan pelayanan kepada publik secara lebih efisien dan efektif, transparan dan akuntabel," kata Staf Ahli Mendiknas bidang Organisasi dan Manajemen, Prof Ir Abdullah Alkaff Ph.D dalam `pers workshop` Reformasi Birokrasi di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Ia mengatakan, reformasi birokrasi di Kemdiknas telah dilakukan secara bertahap sejak tahun2007 melalui hak cipta buku teks, penyediaan buku sekolah elektronik (BES), penyediaan fasilitas internet dan multimedia di sekolah dan penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dilanjutkan pada tahun 2009 dilaksanakan reformasi sistem layanan dengan mengedepankan electronic-layanan (e-layanan) yang efisien, transparan melalui portal Layanan Prima Pendidikan Nasional dan tahun 2010 akan dilakukan restrukturisasi organisasi.
"Restrukturisasi organisasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan, yakni pembubaran Ditjen Pembinaan Manajemen Tenaga Pendidikan dan kependidikan (PMPTK) untuk kemudian digabungkan ke direktorat jenderal baru yang akan dibentuk, yakni Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah," katanya.

Lebih lanjut Staf Ahli Mendiknas itu menyatakan, bila melihat dari pencapaian target pendidikan dengan berpegang pada analisis peta organisasi menunjukkan masih terdapat tumpang tindih tugas dan fungsi tiap unit kerja sehingga pada praktiknya saling melempar tanggung jawab bila terdapat masalah."Terjadi saling berebut anggaran dan kegiatan dan sering terjadi inefisiensi karena kegiatan yang sejenis dilakukan oleh beberapa unit kerja," katanya.
Selain itu, terjadi pembagian struktur yang masih campur aduk antara pendekatan jenjang/jalur dan pendekatan fungsi/komponen, katanya.

Karena itu, pendekatan yang digunakan dalam melaksanakan perubahan, antara lain dengan pergeseran paradigma dari berbasis komponen/fungsi menjadi berbasis keutuhan (integratif), pemanfaatan sumber daya secara bersama secara optimal untuk memenuhi prinsip efisiensi, pemberian layanan pendidikan mencerminkan prinsip kesetaraan, katanya.

Mengacu pada Perpres 24/2010 pasal 436 mengenai Susunan Organisasi Kemdiknas yang diberlakukan Juni 2010, terdiri atas Wamendiknas, Sekjen, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Non Formal Informal (NFI), Ditjen Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi,Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan sastra, Staf Ahli Menteri bidang Hukum, Staf Ahli bidang Sosial dan Ekonomi, bidang Kerjasama Internasional, bidang Organisasi dan Manajemen dan Staf Ahli Menteri bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.(*)

http://www.antaranews.com/berita/1274530437/reformasi-birokrasi-kemdiknas-demi-peningkatan-layanan-publik
Pentingnya Mendidik Anak Sejak Usia Dini
Oleh : James P. Pardede
Setiap kali memasuki tahun ajaran baru, biasanya orangtua akan sibuk untuk mengurusi anak-anaknya mau sekolah dimana. Berbagai masukan berdatangan, mulai dari informasi lewat iklan, informasi lewat teman dan segala bentuk informasi lainnya. Orangtua pun kadang-kadang bingung untuk menentukan pilihan. Bagi orangtua yang memiliki anak usia 1 sampai 6 tahun akan sibuk dengan urusan memikirkan sekolah ke Play Group dan Taman Kanak-kanak (TK). Untuk keluarga yang berkecukupan, masalah pemilihan sekolah akan dilakukan dengan selektif. Karena mereka sangat menyadari pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam menempa karakter dan bekal anak kelak ketika akan memasuki sekolah dasar (SD). Masalahnya sekarang adalah, bagaimana dengan keluarga yang tidak mampu ? Pastilah mereka akan pusing untuk memikirkan sekolah anak-anak mereka. Jangankan untuk sekolah, untuk makan sehari-hari saja mereka kesulitan.
Padahal, menurut UU No.20 Tahun 2003 Pasal 28 disebutkan, (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Butir 14 UU No.20 Tahun 2003, PAUD itu sendiri merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
PAUD merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik dan kecerdasan: daya pikir, daya cipta, emosi, spiritual, berbahasa/komunikasi, sosial. Oleh masyarakat, PAUD diindentikkan pendidikan TK. Tentu pendapat ini kurang tepat mengingat pendidikan TK hanya dialami anak satu atau dua tahun. Itu pun jika anak sempat mengalami pendidikan TK. Mengingat batasan PAUD adalah usia anak sejak lahir hingga enam tahun, PAUD lebih banyak dilaksanakan keluarga. Dengan demikian, keluargalah yang paling bertanggung jawab pada PAUD. Walau demikian, tentu peran masyarakat tempat anak itu tumbuh tidak sedikit. Jika budaya di suatu masyarakat (masa lalu) pernah kita dengar ada si tukang cerita atau pendongeng, hal ini merupakan PAUD yang sangat efektif dalam memberi berbagai kecerdasan kepada anak usia dini - pada masa itu. Sayang, sejak hadirnya TV budaya kegiatan masa tua seperti mendongeng sebelum anak tidur makin langka.
Lantas, apakah pendidikan anak usia dini di Indonesia sudah berjalan dengan baik dan menjangkau semua sasaran? Jawabnya belum! Baik secara kuantitatif maupun kualitatif pendidikan anak usia dini di negara kita memang jauh dari memadai, apalagi membanggakan. Lebih daripada itu bahkan ada kesan bahwa PAUD kita selama ini memang terabaikan. Menurut catatan United Nations Educational Scientific, and Cultural Organizations atau UNESCO, angka partisipasi pendidikan anak usia dini atau PAUD di Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara-negara berpenghasilan rendah di Asia lainnya. Partisipasi PAUD di Indonesia hanya 22 persen. Angka tersebut lebih rendah dibanding partisipasi PAUD di Filipina yang sebesar 27 persen, Vietnam 43 persen, Thailand 86 persen, dan Malaysia 89 persen.

PAUD TERABAIKAN
Secara kuantitas jumlah anak usia dini di Indonesia memang relatif sangat tinggi, namun demikian sebagian besar dari mereka itu belum terlayani pendidikannya. Dari sebanyak sekitar 13,5 juta anak usia 0 sampai dengan 3 tahun ternyata baru sekitar 2,5 juta atau 18,74 persen yang terlayani. Di sisi lain dari sekitar 12,6 juta anak usia 4 sampai 6 tahun ternyata baru sekitar 4,6 juta atau 36,54 persen yang terlayani pendidikannya. Jadi secara kuantitatif anak usia dini kita yang terlayani pendidikannya masih relatif sangat sedikit jumlahnya. Bagaimana dengan kualitasnya? Kita semua tahu, dari TK, RA, KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang ada di Indonesia pada umumnya masih belum memperhatikan kualitas, atau setidak-tidaknya kualitas belum menjadi tujuan utama. Kita hendaknya jujur dan objektif, kata Anggota DPD Asal Sumut Parlindungan Purba, SH, MM bahwa sampai saat ini masih banyak TK yang kembang-kempis karena rendahnya keinginan orang tua mendidikkan putra-putrinya di TK, tidak adanya guru yang representatif, terbatasnya tempat kegiatan, dan alasan lainnya.
Bagaimana dengan TPA? Tanpa menafikan yang sudah berjalan baik, penyelenggaraan TPA yang seadanya dengan kurang memperhatikan mutu masih sangat banyak terjadi di masyarakat. Sama halnya dengan KB? KB yang baik dan menjadi idola masih sangat terbatas jumlah dan jenisnya, bisa dihitung dengan jari. Untuk ukuran kota besar, dimana kesibukan kedua orangtua telah menjadikan TPA dan KB sebagai tempat untuk belajar anak. "Terkait kualitas pendidikan kita yang rendah dibandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain pada umumnya, akar permasalahan sesungguhnya ada pada terabaikannya PAUD selama ini," tandas Parlindungan. Dukungan pemerintah dalam menyediakan akses dan layanan PAUD di Indonesia pun masih rendah. Anggaran pendidikan yang diarahkan untuk anak usia dini masih terbatas. Kondisi ini berbeda dengan negara-negara di Asia lainnya yang relatif lebih tinggi. Malaysia, Filipina, dan Thailand anggaran pendidikan usia dininya rata-rata telah di atas 10 persen. Pengembangan pendidikan untuk anak usia dini di Indonesia, lanjut Parlindungan harus dilakukan dengan pendidikan yang lebih sistemik. Untuk menuju ke arah sana, diperlukan dukungan kebijakan dan investasi dari pemerintah. Dalam sebuah kesempatan, Direktur PAUD Direktorat Jenderal Pendidilan Luar Sekolah (Ditjen PLS) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Gutama mengakui bahwa angka partisipasi PAUD di Indonesia rendah. Padahal, PAUD tidak dapat dipandang sebelah mata, karena usia tersebut merupakan "masa emas" di mana perkembangan otak anak sangat cepat. Sehingga, harus ada upaya pendidikan memadai pada masa itu.

PERAN KELUARGA
Masih banyak kendala yang dihadapi dalam meningkatkan paritipasi PAUD di Indonesia, lanjut Gutama. Pasalnya, banyak orang tua yang belum memahami pentingnya PAUD. Selain itu, PAUD belum menjadi "pendidikan wajib" sebab belum adanya anggaran khusus untuk sektor pendidikan tersebut. Kendala lainnya adalah tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi belum tersedia serta belum semua daerah punya petugas yang menangani PAUD. Untuk hal ini, Ditjen PLS bakal melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya PAUD dan mendorong terselenggaranya sebuah lembaga PAUD non-formal. Ditjen PLS telah memiliki target untuk meningkatkan peran serta orang tua agar mengikutsertakan anak dalam PAUD. Tahun 2006, kata Gutama, ditargetkan mampu mencapai 12,5 dari 11,9 juta anak. Kemudian tahun 2007 sebanyak 18 dari 12 juta anak, 2008 dari 12,2 juta anak ditarget 26 serta tahun 2009 mendatang targetnya 35 dari 12,4 juta anak.
Mengingat pentingnya PAUD, pemerintah pusat maupun daerah sudah sepantasnya memberi perhatian lebih serius terhadap permasalahan ini. Sudah waktunya pula sebagian dana pendidikan itu diarahkan pada pengadaan sarana dan prasarana untuk kelangsungan PAUD di daerah masing-masing. Seperti dikemukakan di atas, PAUD merupakan upaya pembinaan anak sejak lahir sampai usia 6 tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Tujuannya agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Untuk itu, seperti disampaikan Direktur Jenderal PLS, Ace Suryadi, keluarga merupakan sarana pendidikan pertama dan utama untuk mendidik anak. Prinsip PAUD melalui keluarga adalah bentuk pendidikan nonformal yang dapat mendorong kesiapan anak dalam proses belajar di usia sekolah.
Konsep dasar dirintisnya PAUD berbasis keluarga karena banyak orangtua yang belum memperoleh kesempatan untuk mengirimkan anaknya ke PAUD, seperti Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak dan sejenisnya. Saat ini, PAUD berbasis keluarga masih dalah proses pengembangan konsep. Keluarga diharapkan mempunyai kemampuan mengembangkan prinsip-prinsip mendidik anak yang baik dan benar. Lebih lanjut, Ace menilai PAUD dipercaya dapat memacu peningkatan mutu pendidikan jangka panjang. Semakin banyak anak yang dilayani PAUD, semakin banyak anak yang memiliki kesiapan belajar. Jadi, pada usia sekolah, anak siap untuk mencapai kompetensi yang lebih besar, baik akademik maupun nonakademik.


Strategi Kepemimpinan PAUD Terapkan Inovasi Pembelajaran

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Untuk mendapatkan tujuan itu, diperlukan para pemimpin yang efektif. Strategi kepemimpinan PAUD adalah menerapkan inovasi pembelajaran. Demikian dikatakan Dr. H. Imron Arifin, M.Pd, dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP dan Pascasarjana UM saat menyampaikan sebagian materinya pada Workshop Nasional dengan tema “Strategi Kepemimpinan PAUD yang Effektif” diselenggarakan Program Studi Manajemen Pendidikan PPs UM tanggal 20 Februari 2010 di Aula Utama Universitas Negeri Malang (UM).
Menurut Imron, “Strategi pemimpin terapkan pembelajaran sentra meliputi inovator, pencipta iklim belajar, model panutan, idealis, visioner, dan supervisory. Selain itu strategi pemimpin meliputi agen internal yang merupakan peran pemimpin pembelajaran sebagai manajemen pengembangan sumberdaya manusia dan menajemen kurikulum dan pembelajaran, sedangkan agen eksternal memiliki binaan, seperti pos PAUD dan pusat magang serta studi banding PAUD lain”. Menyinggung tentang konsep kepemimpinan pendidikan dan pembelajaran disampaikan dalam makalah Ketua Yayasaan Pendidikan Anak Saleh Malang dan Praktisi PAUD ini, “Kepemimpinan pendidikan adalah pengaruh yang menginspirasi (influencing to inspire) para guru dan staf serta orang tua dam masyarakat dalam meningkatkan mutu dan perbaikan pendidikan secara terus menerus sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Kepemimpinan pembelajaran adalah tindakan pemimpin dalam mengembangkan lingkungan kerja/belajar yang produktif, sehat, aktif, dan memuaskan bagi guru, serta akhirnya mampu mengembangkan kondisi belajar yang memungkinkan hasil belajar anak/siswa meningkat”. Pada akhir penyampaian materi Dr. Imron, dikatakan “Kepala dan guru harus membangun pemahaman bersama tentang pendidikan anak usia dini dengan orang tua dan masyarakat”, ujarnya. Hadir sebagai Keynote Speaker Dr. H. Sudjarwo S, M.Sc (Direktur PAUD Ditjen PNFI Depdiknas RI). Pembicara lainnya Prof. Dr. H. Ibrahim Bafadal, M.Pd (Ketua Pokja Penyusunan Standar Pengembangan Mutu Kepala Sekolah, Depdiknas RI dengan materi “Strategi Kepemimpinan Manajerial PAUD, Prof. Dr. Soegeng Santoso, M.Pd (Ketua Prodi Pasca PAUD, PPs Universitas Negeri Jakarta).
Tujuan wokshop ini memberikan informasi dan wawasan tentang kepemimpinan PAUD kepada para pengambil kebijakan kependidikan, penilik, akademisi, dan praktisi PAUD, memberikan masukan kepada para Kepala Pendidikan Anak Usia Dini untuk meningkatkan profesionalisme dalam memimpin lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, membantu para guru dalam meningkatkan pemahaman kepemimpinan PAUD yang efektif, dan memberikan pemahaman yang komprehensif secara konseptual dan praktis sehingga diperoleh inspirasi positif tentang strategi kepemimpinan yang efektif. Peserta workshop dihadiri 300 peserta meliputi Kepala Dinas/Kota/Kabupaten, Pengawas TK, SD, SDSLB Kabupaten/Kota, Kepala PAUD (TK/RA, KB, taman Penitipan Anak, Pos PAUD), Calon Kepala PAUD, Penyelenggara PAUD, dan pemerhati dan praktisi PAUD. (Zul)
Dr. H. Imron Arifin, M.Pd: 21 Pebruari 2010 http://www.um.ac.id/news/2010/02/328/
Mendiknas: Tekankan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Seiring keluhan masyarakat tentang menurunnya tatakrama, etika dan kreatifitas anak bangsa, pendidikan budaya dan karakter bangsa perlu dimasukkan dalam kebijakan pembangunan pendidikan nasional. Demikian salah satu butir arahan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA., dalam rapat pimpinan (Rapim) yang diselenggarakan di ruang sidang lantai lima gedung E komplek Depdiknas, Senayan, Selasa (24/11). “Kenapa tata krama, etika, dan kreativitas masih ada keluhan? Apakah kelemahannya di konsep atau di pelaksanaannya? Nah ini perlu introspeksi, dan selenggarakan simposium tentang pembangunan karakter bangsa,” kata Mendiknas. Rapim yang diselenggarakan di ruang sidang Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) tersebut, dihadiri beberapa pejabat dari Ditjen Mandikdasmen, Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal (Ditjen PNFI), serta beberapa staf ahli Mendiknas. Pejabat dari Ditjen Mandikdasmen adalah; Dirjen Mandikdasmen, Prof. Suyanto, Ph. D; Direktur Pembinaan SMK, Dr. Joko Sutrisno; Direktur Pembinaan SMA, Dr. Sungkowo Mudjiamano; Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi, S.H. M.Si; Direktur Pembinaan SLB, drg. H. Eko Djatmiko Sukarso, M.M., M.Kom; Kepala Sub Direktorat Kegiatan Kesiswaan, Dewi Asih Heriyani, SH, MH., yang datang mewakili Direktur Pembinaan TK/SD; dan Kabagren Setditjen Mandikdasmen, Drs. Nono Adya S, ST, MM, MT. Sementara dari Ditjen PNFI adalah; Dirjen PNFI, Hamid Muhammad, Ph. D; Sekretaris Direktorat Jenderal PNFI, Dr. Gautama; Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Dr. Sudjarwo Singowidjojo, M. Sc.; Direktur Pendidikan Kesetaraan, Dr. Triyadi; Direktur Pendidikan Masyarakat, Ella Yulaelawati, M.A. Ph. D. M. Sc.; dan Direktur Pendidikan Kursus dan Kelembagaan, Dr. Wartanto. Di antara pendidikan budaya dan karakter bangsa, kata Mendiknas, adalah sastra. Hal ini ia utarakan saat menyinggung program budaya baca, yang di dalamnya juga terkandung budaya menulis. “Saya ingin memberikan catatan khusus tentang budaya baca dan tulis itu. Keluhan tentang kemampuan anak kita untuk membaca dan menulis ini tinggi. Saya tidak ingin masuk dalam persoalan siapa yang salah, tapi bagaimana kita bisa meningkatkan minat baca dan menulis pada anak, termasuk membaca warisan budaya kita,” kata Mendiknas.
Kalau dulu, lanjut Mendiknas, kita sering membaca karya sastra seperti Siti Nurbaya, Tenggelamnya Kapal Vanderwich, dan lainnya. Ini merupakan warisan-warisan budaya karya anak bangsa yang luar biasa.

“Nah, alangkah baiknya bila karya sastra itu menjadi perhatian kita, dan juga dilombakan, baik itu dengan kegiatan-kegiatan seperti membaca, menjelaskan, merangkum karya sastra, atau memperkaya perpustakaan kita dengan karya sastra tersebut. Dan untuk memperkaya, juga tak ada salahnya bila kita juga menerjemahkan buah karya sastrawan dan budayawan dunia, terutama yang memperoleh penghargaan nobel budaya, yang tentunya masih dalam koridor prinsip-prinsip budaya bangsa Indonesia,” jelas Mendiknas. Selain menekankan urgensi pendidikan budaya dan karakter bangsa, dalam Rapim tersebut, Mendiknas juga menyinggung beberapa persoalan penting lainnya. Di antaranya adalah; perlunya koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), terkait kebutuhan guru pada SMK; menghindari kegiatan-kegiatan yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri, kecuali hibah; mengutamakan penyusunan program yang sesuai dengan penjabaran Renstra Depdiknas; perlunya MoU antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan yang dananya bersumber dari APBN; dan pengutamaan gaji atau honor tepat waktu kepada yang berhak.“Mohon dibuatkan list, program-program apa saja yang didanai dengan dana pinjaman luar negeri, apakah memang itu bisa terus dilakukan atau bisa ditinjau kembali. Saya kira, bila bisa kita lakukan sendiri, ya dilakukan sendirilah, daripada hutang. Karena nanti bisa nambahi beban pemerintah,” tegas Mendiknas.Arahan Mendiknas tersebut diamini Dirjen Mandikdasmen dan Dirjen PNFI.*

http://www.smpndoeta.com/news.php?readmore=2



















Kemitraan Indonesia- Australia
Pemerintah Indonesia membuat sebuah komitmen untuk mencapai standar pendidikan dasar Sembilan tahun yang ingin dicapai pada tahun 2010. Untuk mencapai komitemen tersebut, Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama membangun rencana stategis untuk mencapai prioritas utama yakni peningkatan akses bagi pendidikan dasar, peningkatan kualitas dan standar dan penguatantata kelola pendidikan dan mekanisme akuntabilitas.
Untuk mendukung komitmen ini, Pemerintah Australia melalui Kerjasama Australia-Indonesia menyediakan dana sebesar 355 juta Dollar Australia bagi Program Pendidikan Dasar atau Basic Education Program (BEP). Dana Program BEP terdiri dari dana pinjaman sebesar 200 juta Dollar Australia yang ditandangani pada tanggal 27 Juni 2006. Dana hibah sebesar 155 juta Dollar Australia yang ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2006.
Tujuan Program BEP adalah adalah meningkatnya pemerataan akses untuk mendapat layanan pendidikan dasar yang bermutu dan dikelola dengan lebih baik, khususnya di wilayah target yang masih tertinggal.


Diharapkan pada kegiatanya Program BEP akan berkontribusi pada prioritas pembangunan Pemerintah Indonesia di sector pendidikan, dengan meningkatkan :
• Ketrampilan pendidikan rata-rata para lulusan yang siap masuk ke dunia kerja
• Tingkat pekerjaan formal dan pendapatan keluarga

Untuk mencaai tujuannya, BEP bergantung pada hasil keluaran utama atau disebut dengan Pilar, yaitu :

Pilar 1 : Meningkatnya Pemerataan Akses untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Dasar,
Melalui pembanguna fasilitas sekolah menengah pertama di wilayah propinsi dan kabupaten miskin dan tertinggal

Pilar 2 : Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Efisiensi Internal,
Melalui perbaikan standard an system pengelolaan kinerja yang berkaitan dengan sekolah, guru, bahan pengajaran dan siswa

Pilar 3 : Peningkatan Tata Kelola Layanan Pendidikan Dasar,
Melalui penguatan proses perencanaan dan pengelolaan keuangan, serta system pengawasan kinerja sector

Pilar 4 : Jaminan Mobilisasi Sumberdaya dalam sektor pendidikan,
Peningkatan volusme, tingkat efektifitas dan kesetaraan sumberdaya, ,mobilisasi dan alokasi di sector pendidikan


http://www.bep.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=60&Itemid=86&Itemid=1



Diskusi Publik "Refleksi terhadap Gerakan Kesetaraan Gender di Indonesia"
Perkembangan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia diawali sejak diratifikasinya Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) sejak tahun 1984, dengan meratifikasinya konvensi ini Indonesia berkewajiban untuk melaksanakannya. Negara diperintahkan untuk melaksanakan langkah-langkah khusus sementara (temporary special measure) untuk mencegah terjadinya diskriminasi, tindakan-tindakan tersebut merupakan affirmative action yang harus dilakukan oleh negara sebagai kompensasi sejarah diskriminasi yang telah terjadi dan meninggalkan dampak yang tidak dapat dengan mudah dihilangkan. Rendahnya partisipasi sebagian sumber daya pembangunan berimplikasi terhadap laju perkembangan pembangunan. Untuk itu perlu dilaksanakan pengarusutamaan gender agar laki-laki dan perempuan secara bersama-sama bisa berada pada tingkatan partisipasi yang tinggi, yang tentunya juga berimplikasi pada peningkatan laju pembangunan nasional.
Pengarusutamaan gender yang dilaksanakan pemerintah merupakan langkah affirmative action untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengarusutamaan gender menjadi lebih berbeda dihubungkan dengan institusi pendidikan. Institusi yang dianggap murni sebagai wadah pengembangan ilmu dan masyarakat melalui output lulusannya diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mengimplementasikan permasalahan gender. Namun realitas menunjukkan bahwa kesetaraan gender di lembaga pendidikan juga belum menunjukkan kondisi yang baik.
Persoalan gender masih ditempatkan secara terpisah dari arus utama kebijakan dan pelaksanaan pendidikan bahkan jauh dari upaya pembentukan sikap yang responsive gender. Budaya bias gender yang ada dalam kehidupan masyarakat ikut berimbas dan berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan pendidikan. Fakta yang terlihat jelas salah satunya adalah kurangnya keterlibatan elemen perempuan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengembangan pendidikan. Dengan kata lain tidak ditempatkannya persoalan yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Ketidakoptimalan salah satu elemen lembaga pendidikan inilah yang dapat diindentifikasikan sebagai salah satu hambatan pengembangan pendidikan di institusi.Persoalan gender di Indonesia telah disambut oleh Universitas Islam Indonesia dengan diawali berdirinya Pusat Studi Keluarga dan Pembangunan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 1986. Pada tahun 1997, dengan beberapa inisiasi dari para dosen yang peduli masalah gender, berdirilah Pusat Studi Wanita (PSW) UII. Sejak 1 Juni 2006, berdasarkan perubahan struktur UII, struktur kelembagaan PSW UII menjadi mandiri yang langsung di bawah koordinasi Wakil Rektor I. Untuk mengikuti perkembangan isu-isu gender, pada tanggal 18 September 2008 berdasarkan keputusan Rektor Universitas Islam Indonesia, nama Pusat Studi Wanita Universitas Islam Indonesia diubah menjadi Pusat Studi Gender Universitas Islam Indonesia. Dalam rangka Milad ke 23 Pusat Studi Gender UII dan Memperingati 25 tahun Penerapan CEDAW di Indonesia dalam bentuk ratifikasi di Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women), Pusat Studi Gender UII akan melaksanakan Diskusi Publik “Refleksi Terhadap Perkembangan Gerakan Kesetaraan Gender di Indonesia” yang bertujuan utama untuk lebih mengenalkan dan mensosialisasikan wacana gerakan kesetaraan gender baik di Universitas Islam Indonesia maupun Indonesia secara umumnya.
http://klasiberportal.uii.ac.id/index.php/Event/Diskusi-Publik-Refleksi-tGerakan-Kesetaraan-Gender-di-Indonesia.html

Fasilitator MBS Tambah Tujuh Guru
Jumat, 16/04/2010 09:00 WIB – bns
SOLO—Fasilitator Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) untuk SD di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), kini bertambah tujuh orang. Untuk itu, dengan bertambahnya tujuh orang total fasilitator ada 17 orang guru. Tujuh guru baru fasilitator berasal dari SD Kalam Kudus, SDN Mijen I, SDN Karangasem IV, SD Muhammadiyah 14, SD Al Firdaus, SDN Semanggi Lor dan SD Marsudirini.

Salah seorang fasilitator MBS, Sri Purwaningtyas mengatakan bahwa teknik kegiatan belajar mengajar (KBM) tingkat SD dinilainya masih perlu diperbaiki kembali. “Demi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, program manajemen berbasis sekolah telah disepakati bersama untuk menambah personel fasilitator saat ini,” paparnya di sela-sela lomba olimpiade sains di SDN Kleco I, Kamis (15/4).

Awalnya ada delapan guru yang mendaftar, namun yang telah disetujui tujuh orang fasilitator muda untuk mengemban visi dan misi MBS. Kini total fasilitator MBS berjumlah 17 orang. Katanya, dengan penambahan ini paling tidak untuk menutupi kekurangan yang ada. Menurutnya, dari ketiga pilar utama manajemen, pakem dan peran serta masyarakat, unsur dari pembelajaran, aktif, kreatif, efektif, menyenangkan (Pakem) adalah sisi kelemahan dari MBS. Tugas dan peran aktif fasilitator muda tersebut telah menunggu, mereka harus cakap dalam menyosialisasikan setiap program pelatihan kerja MBS. “Dari ketujuh fasilitator tersebut terbagi dalam tiga subbagian tugas, untuk poin A mereka dapat melatih antartingkat kabupaten, B tingkat kabupaten serta poin C hanya dapat izin melatih pada tingkat kecamatan,” imbuhnya.
Untuk saat ini, telah terdapat 273 SD se-Surakarta yang telah menerapkan program MBS. Fasilitator baru ini diharapkan mampu kerja bareng dengan para seniornya memajukan MBS.
Terpisah, Indrayati anggota fasilitator yang telah aktif sebelumnya menyebutkan, program ini mengandung banyak manfaat baik bagi sekolah maupun mainset siswa yang masih saja menganggap guru adalah raja pendidikan. “SDM para fasilitator terutama saat bersinggungan dengan “Pakem” masih sangat kurang. Untuk itu sumber daya manusia benar-benar di-godog secara berkala, di mana sebelumnya dikirim 30 fasilitator untuk mengikuti training of trainer (TOT) di Salatiga beberapa waktu lalu,” ujar Indrayati. (bns)


http://harianjoglosemar.com/berita/fasilitator-mbs-tambah-tujuh-guru-13128.html


Jurusan PLS FIP UM Selenggarakan Lokakarya Review Kurikulum
Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang menyelenggarakan “Lokakarya Review Kurikulum 2010. Lokakarya dimulai tanggal 26 s.d. 28 Januari 2010 di Gedung Kuliah Bersama FIP UM. Ketua Jurusan PLS, Dr. M. Djauzi Mudzakir, M.A, saat pembukaan lokakarya mengatakan, “Kurikulum pada dasarnya merupakan sarana dan cermin kesesuain kegiatan akademik suatu lembaga pendidikan dengan kemajuan IPTEKS, perkembangan infra struktur pendidikan, dan tuntutan masyarakat. Perlunya peninjauan kembali kurikulum pada jurusan PLS pada tahun 2010 ini terutama dilatari oleh peningkatan jumlah literatur baru di bidang PLS, kebijakan pemerintah terkait dengan PLS, kebijakan UM dan FIP UM terkait dengan jurusan PLS, perkembangan program dan profesi PLS di masyarakat, dan tuntutan layanan akademik pihak mahasiswa jurusan PLS FIP UM. Oleh karena itu meskipun kurikulum jurusan PLS FIP UM baru ditinjau kembali pada tahun 2008, perkembangan dan tuntutan tersebut dipandang mendesak untuk diperhatikan dan dipenuhi.

Adapun keluaran yang diharapkan, ujar Djauzi Mudzakir, “(1) Terbaharui, tersusun, dan terkumpulnya RPS, bahan ajar dan hand out untuk semua mata kuliah semester genap tahun akademik 2009/2010 Jurusan PLS FIP UM, (2) Keputusan tentang pembaharuan program konsentrasi yang disediakan di Jurusan PLS FIP UM, (3) Kepastian tentang profesi untuk lulusan jurusan PLS FIP UM dan kesepakatan tentang Kelompok Bidang Keahlian untuk pengembangan kepakaran dosen Jurusan PLS FIP UM, (4) Pola integrasi kurikulum dan manajemen prodi S1 dan S2 mulai tahun akademik 2010, (5) Tersusunnya program/kurikulum layanan masyarat FIP UM, (6) Masukan-masukan untuk konten, strategi perkuliahan, dan literatur semua mata kuliah semester genap 2009/2010, dan (7) Masukan untuk pemantapan perangkat akademik jurusan (GPM, skripsi, tracer study, KKN, PPL, website, jurnal, sosialisasi jurusan, dan lain-lain).

Materi yang dibahas pada lokakarya ini sebagai berikut: penyusunan RPS, bahan ajar, dan hand out, penyesuaian program konsentrasi, kepastian profesi lulusan dan kelompok bidang keahlian (KBK), pengintegrasian kurikulum dan manajemen akademik S1 dan S2, penyusunan kurikulum layanan masyarakat (PPG), peninjauan kembali konten, strategi perkuliahan, dan literatur per mata kuliah, serta pemantapan perangkat kegiatan akademik (GPM, skripsi, Tracer study, KKN, PPL, website, jurnal, sosialisasi. Peserta kurikulum ini terdiri dari dosen PLS . (Zul)

Pendidikan Luar Sekolah

Kita menyadari bahwa SDM kita masih rendah, dan tentunya kita masih punya satu sikap yakni optimis untuk dapat mengangkat SDM tersebut. Salah satu pilar yang tidak mungkin terabaikan adalah melalui pendidikan non formal atau lebih dikenal dengan pendidikan luar sekolah (PLS). Seperti kita ketahui, bahwa rendahnya SDM kita tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, terutama pada usia sekolah. Rendahnya kualitas SDM tersebut disebabkan oleh banyak hal, misalnya ketidakmampuan anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagai akibat dari kemiskinan yang melilit kehidupan keluarga, atau bisa saja disebabkan oleh oleh angka putus sekolah, hal yang sama disebabkan oleh factor ekonomi. Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian pemerintah melalui semangat otonomi daerah adalah mengerakan program pendidikan non formal tersebut, karena UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara lugas dan tegas menyebutkan bahwa pendidikan non formal akan terus ditumbuhkembangkan dalam kerangka mewujudkan pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerintah ikut bertanggungjawab kelangsungan pendidikan non formal sebagai upaya untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun.
Dalam kerangka perluasan dan pemerataan PLS, secara bertahap dan bergukir akan terus ditingkatkan jangkauan pelayanan serta peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk menggali dan memanfaatkan seluruh potensi masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan PLS, maka Rencana Strategis baik untuk tingkat propinsi maupun kabupaten kota, adalah :

1.Perluasan pemerataan dan jangkauan pendidikan anak usia dini;
2.Peningkatan pemerataan, jangkauan dan kualitas pelayanan Kejar Paket A setara SD dan B setara SLTP;
3.Penuntasan buta aksara melalui program Keaksaraan Fungsional;
4.Perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan perempuan (PKUP), Program Pendidikan Orang tua (Parenting);
5.Perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan melalui program pembinaan kursus, kelompok belajar usaha, magang, beasiswa/kursus; dan
6.Memperkuat dan memandirikan PKBM yang telah melembaga saat ini di berbagai daerah di Riau.

Dalam kaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, maka program PLS lebih berorientasi pada kebutuhan pasar, tanpa mengesampingkan aspek akademis. Oleh sebab itu Program PLS mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalitas, produktivitas, dan daya saing dalam merebut peluang pasar dan peluang usaha, maka yang perlu disusun Rencana strategis adalah :
1.Meningkatkan mutu tenaga kependidikan PLS;
2.Meningkatkan mutu sarana dan prasarana dapat memperluas pelayanan PLS, dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil;
3.Meningkatkan pelaksanaan program kendali mutu melalui penetapan standard kompetensi, standard kurikulum untuk kursus;
4.Meningkatkan kemitraan dengan pihak berkepentingan (stakholder) seperti Dudi, asosiasi profesi, lembaga diklat; serta
5.Melaksanakan penelitian kesesuain program PLS dengan kebutuhan masyarakat dan pasar.
Demikian pula kaitan dengan peningkatan kualitas manajemen pendidikan. Strategi PLS dalam rangka era otonomi daerah, maka rencana strategi yang dilakukan adalah :
1. Meningkatkan peranserta masyarakat dan pemerintah daerah;
2. Pembinaan kelembagaan PLS
3. Pemanfaatan/pemberdayaan sumber-sumber potensi masyarakat;
4. Mengembangkan sistem komunikasi dan informasi di bidang PLS
5. Meningkatkan fasilitas di bidang PLS
Semangat Otonomi Daerah PLS memusatkan perhatiannya pada usaha pembelajaran di bidang keterampilan lokal, baik secara sendiri maupun terintegrasi. Diharapkan mereka mampu mengoptimalkan apa yang sudah mereka miliki, sehingga dapat bekerja lebih produktif dan efisien, selanjutnya tidak menutup kemungkinan mereka dapat membuka peluang kerja.
Pendidikan Luar Sekolah menggunakan pembelajaran bermakna, artinya lebih berorientasi dengan pasar, dan hasil pembelajaran dapat dirasakan langsung manfaatnya, baik oleh masyarakat maupun peserta didik itu sendiri.
Di dalam pengembangan Pendidikan Luar Sekolah, yang perlu menjadi perhatian bahwa, dalam usaha memberdayakan masyarakat kiranya dapat membaca dan merebut peluang dari otonomi daerah, pendidikan luar sekolah pada era otonomi daerah sebenarnya diberi kesempatan untuk berbuat, karena mustahil peningkatan dan pemberdayaan masyarakat menjadi beban pendidikan formal saja, akan tetapi pendidikan formal juga memiliki tanggungjawab yang sama. Oleh sebab itu sasaran Pendidikan Luar Sekolah lebih memusatkan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan berkelanjutan, dan perempuan. Selanjutnya Pendidikan Luar Sekolah harus mampu membentuk SDM berdaya saing tinggi, dan sangat ditentukan oleh SDM muda (dini), dan tepatlah Pendidikan Luar sekolah sebagai alternative di dalam peningkatan SDM ke depan.
PLS menjadi tanggungjawab masyarakat dan pemerintah sejalan dengan Pendidikan Berbasis Masyarakat, penyelenggaraan PLS lebih memberdayakan masyarakat sebagai perencana, pelaksanaan serta pengendali, PLS perlu mempertahankan falsafah lebih baik mendengar dari pada didengar, Pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota secara terus menerus memberi perhatian terhadap PLS sebagai upaya peningkatan SDM, dan PLS sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan masyarakat, terutama anak usia sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan, dan anak usia putus sekolah..Semoga.



http://luarsekolah.blogspot.com/2008/01/pendidikan-luar-sekolah_6265.html Sabtu, 26 Januari 2008








Pengawasan Rehab Sekolah Libatkan Konsultan Manajemen
Selasa, 09 Februari 2010, 09:45 WIB


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini akan melibatkan konsultan manajemen independen dalam setiap pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah, baik yang bersifat ringan, sedang, berat, maupun rehab total. Dengan begitu, diharapkan pengawasannya dapat berjalan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), lebih profesional, serta lebih meningkatkan kualitas bangunan gedung agar tidak gampang rusak.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengaku kecewa dengan banyaknya gedung sekolah yang kualitasnya rendah sehingga mudah rusak, ambruk, atau tidak terawat dengan baik. Sehingga menjadikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak nyaman dan hasilnya tidak maksimal. Sayangnya, sejauh ini Pemprov DKI belum menemukan bentuk sanksi yang cukup memberikan efek jera bagi pengembang yang kurang profesional. “Yang saya inginkan, sanksi tersebut tidak hanya memasukkan pengembang dalam daftar hitam (black list), karena umumnya pengembang memiliki lebih dari satu perusahaan. Sehingga ia bisa menggunakan nama perusahaannya yang lain. Cara ini tidak akan membuat efek jera dan menjadikan kualitas pekerjaan semakin baik,” kata Fauzi Bowo di Balaikota, Senin (8/2).

Selanjutnya Fauzi Bowo menginginkan agar Dinas Pendidikan DKI menggunakan cara yang lebih profesional dalam pengawasan pembangunan. Sebab anggaran yang digunakan untuk rehab sekolah itu diperkirakan mencapai Rp 300 miliar. Tentunya diharapkan kualitas bahan bangunan yang digunakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati.

“Karena proyek ini volumenya banyak dan jumlahnya cukup besar, saya minta supaya menggunakan cara yang lebih profesional. Seperti untuk setiap pengawasan proyek jangan diberikan kepada seorang guru karena mereka tidak mempunyai pengalaman pembangunan gedung,” ujarnya. Karena itu, Fauzi Bowo meminta dalam pelaksanaan manajemen proyek harus memakai konsultan manajemen yang independen dan profesional.

Penggunaan konsultan manajemen ini harus diperhitungkan sejak awal, agar dapat diperhitungkan biaya pemakaian konsultan dalam pengerjaan proyek. Jika tidak sejak awal, akan menimbulkan kekisruhan dalam menentukan siapa yang membiayai dan dari mana anggaran biayanya. Menurutnya, dengan menggunakan konsultan manajemen dapat menghemat biaya, waktu pembangunan, pengawasan pelaksanaan proyek, serta dapat meningkatkan kualitas pekerjaan yang lebih baik. Maka tidak ada alasan untuk menolak usulan tersebut.

Usulan ini disampaikan Fauzi berdasarkan pengamatan yang dilakukannya di lapangan. Ia menemukan ada gedung sekolah yang baru dibangun, namun cat dindingnya sudah mengelupas. Kemudian ada plafon gedung yang tidak rata karena memakai bahan kayu yang tidak sesuai dengan rencana. “Kalau terjadi seperti ini sekarang yang mengawasinya siapa? Itulah yang kita minta, harus melibatkan konsultan manajemen mulai dari pengawasan, perencanaan dan pembangunan agar pengendalian proyek dapat dilaksanakan lebih profesional dari sebelumnya,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menyambut baik usulan gubernur. Menurutnya, ketidakpuasan gubernur terhadap kondisi gedung sekolah yang mudah rusak dan rubuh merupakan bentuk perhatian Pemprov DKI terhadap peningkatan pendidikan di Jakarta. Selama ini pengawasan pelaksanaan rehab sekolah dibantu Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah serta Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI.

Namun untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian rehab gedung sekolah agar lebih baik lagi, Taufik menyatakan, mulai tahun ini dalam setiap rehab gedung sekolah baik sedang, total, berat, akan melibatkan konsultan manajemen. “Pengawasan akan ditingkatkan sebagai bentuk sebuah support dalam mengawasi secara profesional. Para pengembang harus melibatkan konsultan manajemen di setiap rencananya sehingga ada pertanggungjawaban yang baik,” kata Taufik. Selanjutnya ia berharap, dengan turut sertanya konsultan manajemen dalam setiap pelaksanaan rehab gedung sekolah, maka kualitas gedung sekolah bertambah baik, tidak mudah rusak dan rubuh.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan DKI, Didi Sugandi menyebutkan, pada tahun 2010 ini, rencananya akan melakukan rehab total sedikitnya terhadap 46 gedung sekolah. Masing-masing adalah 22 gedung SDN, 20 gedung SMPN, dua gedung SMAN dan pembangunan dua gedung sekolah baru di Semanan dan Sukapura. Pihaknya juga akan merehab total dua kantor balai pendidikan dan pelatihan kerja (BPPK), satu kantor Balai Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Luar Sekolah (BP3LS) dan satu kantor Balai Pendidikan Tenaga Kependidikan Dasar (BPTKD). “Pelaksanaan rehab total untuk ke-46 gedung sekolah ini akan dimulai pada Mei mendatang. Sejauh ini alokasi dana untuk rehab total dalam APBD DKI 2010 masih dalam proses pencairan. Selain itu, Dinas Pendidikan sedang berkonsentrasi mempersiapkan pelaksanaan ujian nasional (UN) pada Maret mendatang,” ungkapnya.(BJ)


http://disdikdki.net/news.php?cat=1&id=244













Pendidikan Berbasis HAM
Rabu, 19 Mei 2010 - 10:39 wib
“Aku datang untuk jaya, besar dan sukses. Menyingkir kalian, semua penghalang! Tak laku bagiku panji-panji Veni, Vidi, Vici. Diri datang bukan untuk menang, tak pernah bercita-cita untuk jadi pemenang atas sesama. Orang yang mengajari mengibarkan panji-panji Caesar itu, dia belum pernah menang. Sekarang bahkan menukik jatuh bersama panji-panjinya: Jadi pesakitan, hanya karena hendak membangun kejayaan dalam satu malam” (Pramoedya Ananta Toer).
Dalam penelitiannya, Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Pendidikan (UNESCO) untuk wilayah Asia Pasifik telah melakukan penelitian di Indonesia, dengan hasil bahwa sistem pendidikan di Indonesia kurang mengakomodasi HAM peserta didik. Hasil penelitian tersebut tentunya menjadi rujukan kita dalam mengakomodasi pendidikan berbasis HAM sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana rekomendasi dari UNESCO mencanangkan sistem pendidikan berbasis hak asasi manusia untuk semua jenjang pendidikan. Masalah hak asasi manusia akan diimplementasikan dalam kurikulum pendidikan. Untuk pendidikan dasar dan menengah, masalah HAM akan diintegrasikan dalam mata pelajaran agama. Sehingga diterbitkanlah buku pendidikan berbasis hak asasi manusia oleh Departemen Pendidikan Nasional (KOMPAS 13/1/2006). Hal ini sungguh suatu langkah maju dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Namun buku tersebut hanya sebagai simbol slogan bahwa pendidikan nasional menggunakan pendekatan hak azasi manusia sebagai mana yang diamanatkan oleh UNESCO tersebut. Jika dilihat dari kaca mata psikologi, pentingnya pendidikan berbasis HAM pada dasarnya merupakan upaya mengokohkan tujuan pendidikan nasional terhadap keyakinan peserta didik agar berbuat kebenaran dan berlaku adil kepada sesama manusia tanpa memandang agama dan dari golongan mana ia berasal. Penyadaran ini memerlukan usaha sungguh-sungguh dan terintegrasi. Penyadaran yang bersifat monolitik dengan memberikan tanggung jawab pendidikan berbasis HAM kepada guru mata pelajaran agama dan guru mata pelajaran kewarganegaraan merupakan langkah maju dalam mengimplementasikan pendidikan berbasis HAM. Dengan cara itu, tanggung jawab membentuk kepribadian moral dan akhlak peserta didik merupakan tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan.
Keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan hanya mampu bekerja dan bertugas untuk mengevaluasi pendidikan pada tataran kognitif belaka. Aspek psikomotorik dan afektif sering kali diabaikan. Kemajuan pendidikan hanya diukur dari kemampuan akademis siswa saja dengan mengabaikan aspek lainnya. Walaupun dalam regulasi sudah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam implementasinya tetap saja aspek kognitif yang dihandalkan. Dari sekian banyak Kepala Sekolah, hanya salah seorang Kepala Sekolah di Yogyakarta saja yang memberanikan diri untuk melakukan penilaian secara universal terhadap peserta didiknya. Sehingga peserta yang tadinya lulus Ujian Nasional dan mendapat peringkat ketiga tertinggi untuk mata pelajaran yang di-UN-kan tetapi tidak lulus dari segi afektinya. Akhirnya pihak sekolah menyatakan tidak lulus pada peserta didik tersebut. Ini langkah baik yang dilakukan sekolah untuk menilai secara komprehensif. Tetapi, sayangnya hal ini hanya dilakukan oleh satu sekolah saja dari sejumlah sekolah yang ada di Indonesia. Penilaian yang dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut secara logika dapat dipahami juga melanggar HAM. Betapa tidak! Penilaian dengan memberikan soal secara sama dan merata dengan tidak memperhatikan kemampuan peserta didik di setiap daerah dan mengabaikan perkembangan pendidikan suatu daerah atau dengan kata lain menyamaratakan potensi pendidikan secara nasional. Jelas hal ini melanggar HAM. Indonesia yang luas dan beragam potensi ini dijadikan uniform oleh pemerintah dalam mengevaluasinya.
Selain itu, yang harus kita cermati bersama adalah urgensinya penilaian yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Kita telah mafhum bahwa Ujian Nasional dilakukan hanya semata-mata untuk memetakan kondisi pendidikan secara nasional oleh pemerintah, yang mana hasil pemetaan tersebut akan dijadikan input dalam proses agenda setting pemerintah untuk memajukan kembali pendidikan di negara ini. Hal yang disayangkan adalah program evaluasi yang akan dijadikan input kembali itu hanya sekadar saja, perbaikan sistem dan pembenahan pendidikan di daerah tertinggal juga tak kunjung dilaksanakan. Mekanisme pengambilan keputusan untuk membangun pendidikan masih tetap memakai gaya lama: acak dan tender serta kolusi. Selain itu, korban dari kebijakan tersebut adalah pelajar (sebagai objek Ujian Nasional). Sekali lagi hal ini juga melanggar HAM dalam proses pendidikan kita. Pendidikan kita pada kenyataannya masih menampilkan sistem yang tidak manusiawi, dengan kecenderungan dehumanisasi. Kebijakan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang di sinyalir melanggar HAM seharusnya tidak perlu terjadi. Pendidikan seharusnya memperlakukan siswa didik sebagai manusia. Sehingga tujuan utama pendidikan untuk menciptakan manusia yang bukan hanya unggul dalam bidang kognitif tetapi juga harus bisa menjadikan siswa didik unggul secara afektif maupun psikomotorik. Karena pendidikan (education) adalah proses belajar yang berlokasi di sekolah ataupun lingkungan seperti sekolah, atau dalam arti luas adalah proses transmisi nilai-nilai dan pengetahuan yang telah terakumulasi dalam suatu masyarakat (Britannica, 2003). Untuk itu, pendidikan berbasis HAM ini sudah selayaknya dikemukakan kembali dan benar-benar direalisasikan oleh pemerintah, tidak hanya sekadar lips service dalam retorika kebijakan. Multitafsirnya pendidikan berbasis HAM ini juga harus dijelaskan. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan pendidikan berbasis HAM tersebut dan apa orientasi serta harapannya. Keperluan penjelasan tentang arti, fungsi, peran, posisi dan isi pendidikan berbasis HAM relevan dengan perkembangan nasional dewasa ini yang sedang berusaha membangun kepercayaan publik tentang penegakan HAM di Indonesia dan pendidikan yang sistemnya bertentangan penegakan HAM tersebut. Kebijakan otonomi pendidikan pada dasarnya merupakan pencerahan dan pemberdayaan pendidikan agar lebih bermakna. Kini lembaga pendidikan dituntut untuk mampu mengembangkan kepribadian peserta didik secara optimal, selain berusaha untuk meningkatkan kemampuan akademis. Tetapi aksi untuk pencapaian hal itu tidak direalisasikan oleh pemangku kebijakan atau pemerintah yang dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Sebagai langkah awal demi suksesnya keberlangsungan dan peningkatan kualitas pengetahuan guru dalam bidang HAM, maka sosialisasi terhadap sistem pendidikan berbasis HAM ini perlu disosialisasikan ke seluruh perangkat-perangkat pendidikan sehingga tujuan agar tegaknya nilai-nilai HAM bisa benar-benar terwujud dalam dunia pendidikan kita. Pendidikan, diyakini sebagai instrumen yang sangat strategis dalam penyebaran nilai-nilai HAM ini. Karenanya, dunia pendidikan kita diharapkan dapat membantu proses pembelajaran HAM di tingkat pelajar yang nantinya akan memperkuat pemahaman para siswa didik kita untuk lebih memahami pentingnya nilai-nilai HAM dan sistemnya juga mendukung yang tidak melanggar HAM.
Pilihan pada pendidikan berbasis HAM mengacu pada pedagogik kritis dan transformatif. Pedagogik kritis melihat masyarakat, pendidikan, persekolahan, merupakan arena-arena dimana terjadi kontestasi kekuasaan dan kontrol dalam masyarakat. Kendati tidak bersifat netral dalam kontestasi tersebut, namun pedagogik kritis mempunyai komitmen untuk memberdayakan yang tertindas atau kelompok-kelompok yang disubordinasikan. Dalam kaitan ini, pedagogik kritis adalah pedagogik transformatif yang bertujuan untuk mengubah proses pendidikan sebagai proses yang mengubah status quo dan memberikan kesadaran akan kebebasan manusia dari berbagai jenis penindasan (Tilaar, 2005).
Maka, mengacu pada pedagogik kritis, sasaran dari pendidikan berbasis HAM adalah pada transformasi sosial baik pada level individu maupun kelompok. Transformasi di sini mencakup perubahan dalam aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), sikap (attitude), perspektif (perspective) dan kesadaran diri (self awareness). Kemudian, dalam suatu pendidikan berbasis HAM, nilai dan prinsip dasar yang mendasarinya antara lain: persamaan (equality), keadilan (justice), kemerdekaan (freedom), martabat manusia (dignity), universalitas (universality), tak dapat dikecualikan (inalienability), tak dapat dipisahkan (indivisibility), dan tidak diskriminatif (non-discriminative).
Tentu saja, dalam implementasinya pendidikan berbasis HAM ini harus melandaskan diri pada penguatan nilai-nilai HAM secara universal. Potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan ragam budaya yang dimiliki bisa dijadikan sebagai fondasi untuk penguatan wilayah tersebut. Harapannya adalah pengetahuan yang dimiliki oleh peserta didik akan tertanam tanggung jawabnya untuk senantiasa menjadi pelopor dalam menegakkan HAM. Sehingga cita-cita dan tudingan UNESCO yang empiris terhadap bangsa ini bisa terbantahkan kembali. Itulah harapannya
.
Sosialisasi pendidikan berbasis HAM ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengadakan pelatihan kepada siswa dan atau guru sebagai pendidik untuk melakukan proses transformasi nilai-nilai HAM. Transformasi yang dilakukan tersebut diharapkan akan menular kepada yang lainnya dengan berbagai cara diantaranya adanya pola tingkah laku yang akan menjadi tauladan atau figur empiris HAM atau transfer keilmuan dari hasil pelatihan tersebut. Selain itu, proses belajar yang menyenangkan sebagai salah satu energi yang dihasilkan dari HAM dapat dinikmati dengan membebaskan diri para pelajar dari ketertindasan dan tekanan pemerintah dalam proses belajar-mengajar. UN adalah salah satu bentuk tekanan pemerintah terhadap pelajar dalam proses belajar tersebut. UN menggambarkan pelanggaran HAM yang nyata oleh pemerintah karena menimbulkan proses belajar yang tidak menyenangkan bagi pelajar. Penolakan UN yang dilakukan selama ini dapat menjelaskan bahwa masyarakat berkeinginan keras menegakkan nilai-nilai HAM dalam satuan pendidikan di Indonesia.

Pendidikan Multikultural Tanamkan Sikap Menghargai Keberagaman
[JAKARTA] Pendidikan multikultural sangat penting diterapkan guna meminimalisasi dan mencegah terjadinya konflik di beberapa daerah. Melalui pendidikan berbasis multikultural, sikap dan mindset (pemikiran) siswa akan lebih terbuka untuk memahami dan menghargai keberagaman. "Dengan pengembangan model pendidikan berbasis multikultural diharapkan mampu menjadi salah satu metode efektif meredam konflik. Selain itu, pendidikan multikultural bisa menanamkan sekaligus mengubah pemikiran peserta didik untuk benar-benar tulus menghargai keberagaman etnis, agama, ras, dan antargolongan," kata pengamat pendidikan prof Dr HAR Tilaar, kepada Pembaruan, di sela-sela seminar pendidikan multikultural, yang digelar di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, Kamis (16/11).
Selain HAR Tilaar, tampil sebagai pembicara dalam seminar tersebut adalah Guru Madrasah Ibtidaiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Yon Sugiono, dan Kepala Proyek Pengembangan Model Pendidikan Multikultural Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM) Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Murniati Agustina. Tilaar menjelaskan, banyak kesalahan program pendidikan yang diterapkan dalam sekolah. "Dengan perintisan model pengajaran multikultural yang dikembangkan oleh Pusat kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM) Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, diharapkan siswa akan lebih mengetahui pluralitas dan menghargai keberagaman tersebut," terang Tilaar. Dijelaskan, sekolah yang baik adalah sekolah yang belajar. Sekolah bukan saja tempat bagi siswa untuk belajar melainkan sekolah justru ikut berkembang, karena sekolah juga belajar. Sekolah adalah bagian dari masyarakat. Karena itu, sekolah perlu mengembangkan diri dan belajar tiada berkesudahan.
Hapus Diskriminasi
Sikap menghargai keberagaman, juga harus ditanamkan di sekolah. Sebenarnya, sekolah adalah tempat menghapuskan berbagai jenis prasangka yang bertujuan membuat siswa terkotak-kotak. Sekolah harus bebas diskriminasi," katanya. Yon Sugiono menjelaskan, untuk menghindari konflik seperti kasus yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, sudah saatnya dicarikan solusi preventif yang tepat dan efektif. Salah satunya adalah melalui pendidikan multikultural. Pada model pendidikan ini, jelasnya, pengenalan dan sosialisasi program pengembangan model pendidikan multikultural dapat dilakukan dengan menggunakan film semi dokumenter. "Mengapa? Karena pembelajaran ini menawarkan metodologi dan pendekatan yang berbeda dari model-model pembelajaran konvensional yang selama ini dicekoki ke siswa," katanya.
Sugiono menerangkan, metodologi dan strategi pembelajaran multikultural dengan menggunakan sarana audio visual telah cukup menarik minat belajar anak serta sangat menyenangkan bagi siswa dan guru. Karena, siswa secara sekaligus dapat mendengar, melihat, dan melakukan praktik selama proses pembelajaran berlangsung. "Dari serangkaian implementasi program pengembangan model pendidikan multikultural di Madrasah Pembangunan UIN bisa diketahui beberapa pencapaian indikator pembelajaran. Di antaranya, adanya pemahaman dan afeksi siswa tentang nilai-nilai multikultural yang dikembangkan. Misalnya, toleransi, solidaritas, musyawarah, dan pengungkapan diri," katanya. Sugiono menambahkan, program pendidikan multikultural dalam penerapannya saat ini bukanlah mata pelajaran yang berdiri sendiri, namun terintegrasi ke dalam mata-mata pelajaran, sehingga dalam implementasinya perlu dilakukan oleh guru-guru yang kreatif dan inovatif. "Guru-guru dituntut kreatif dan inovatif sehingga mampu mengolah dan menciptakan desain pembelajaran yang sesuai. Termasuk memberikan dan membangkitkan motivasi belajar," katanya.
Sementara itu, Kepala Proyek Pengembangan Model Pendidikan Multikultural untuk Anak Usia Sekolah PKPM Unika Atma Jaya Jakarta Muniarti Agustina menjelaskan, melalui model pembelajaran berbasis multikultural, siswa diperkenalkan dan diajak megembangkan nilai-nilai dan sikap toleransi, solidaritas, empati, musyawarah, dan egaliter. "Dengan begini, siswa juga memahami kearifan lokal yang merupakan bagian dari budaya bangsa ini. Dan ini bisa menghambat terjadinya konflik," katanya. Dalam menggagas model ini, Muniarti memaparkan, PKPM Unika Atma Jaya Jakarta melakukan penelitian di 8 sekolah, antara lain, SDN Sunter Agung 03 Pagi, SDN Lebak Bulus 06, SD Andreas, Madrasah Pembangunan UIN Tangerang, dan SD Amanda (SD berbasis agama Budha).
Dikatakan, model pembelajaran multikultural ini bisa berhasil, jika kepala sekolah mendukung program ini. Selain itu, para pengajar juga mau menerima pembaruan dan sekolah sudah terbiasa mengembangkan kurikulum sendiri di samping kurikulum dari Departemen Pendidikan Nasional. "Sementara, alat lain yang mendukung adalah adanya audio visual. Karena ini menjadi penting untuk menyaksikan film-film bertema multikultural," katanya.
(Adapated from Suara Pembaruan, 17 November 2009)


Manajemen Pendidikan Dalam Menghadapi Kreativitas Anak
Banyak kalangan yang belum puas dengan kualitas pendidikan di negara kita. Tentunya kita tidak jarang mendengarkan ungkapan-ungkapan seperti: “pendidikan negara kita belum berkualitas”, “pendidikan di Indonesia telah tertinggal jauh dari negara-negara lain”, “kapan kita akan maju kalau pendidikan kita berjalan di tempat”, dan lain sebagainya. Para ahli pendidikan telah sepakat bahwa suatu sistem pendidikan dapat dikatakan berkualitas, apabila proses kegiatan belajar-mengajar berjalan secara menarik dan menantang sehingga peserta didik dapat belajar sebanyak dan sebaik mungkin melalu proses belajar yang berkelanjutan. Proses pendidikan yang bermutu akan menghasilkan hasli yang bermutu serta relevan dengan perkembangan zaman. Agar terwujud sebuah pendidikan yang bermutu dan efisien, maka perlu disusun dan dilaksanakan program-program pendidiakn yang mampu membelajarkan peserta didik secara berkelanjutan, karena dengan mutu pedidikan yang optimal, diharapkan akan menghasilkan keungugulan smber daya manusia yang dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan keahlian sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang secara pesat.
Untuk dapat mencapai sebuah pendidikan yang berkualitas diperlukan manajemen pedidikan yang mampu memobilisasi segala sumber daya pendidikan. Di antaranya adalah manajemen peserta didik yang isinya merupakan pengelolaan dan juga pelaksanaannya. Masih banyak kita temukan fakta-fakta di lapangan sistem pengelolaan anak didik yang masih mengunakan cara-cara konvensional dan lebih menekankan pengembangan kecerdasan dalam arti yang sempit dan tentunya kurang mmberi perhatian kepada pengembangan bakat kreatif peserta didik. Padahal Kreativitas disamping bermanfaat untuk pengembangan diri anak didik juga merupakan kebutuhan akan perwujudan diri sebagai salah satu kebutuhan paling tinggi bagi manusia. Kreativitas adalah proses merasakan dan mengamati adanya masalah, membuat dugaan tentang kekurangan, menilai dan meguji dugaan atau hipotesis, kemudian mengubahnya dan mengujinya lagi sampai pada akhirnya menyampaikan hasilnya. Dengan adanya kreativitas yang diimplementasiakan dalam sistem pembelajaran, peserta didik nantinya diharapkan dapat menemukan ide-ide yang berbeda dalam memecahkan masalah yang dihadapi sehingga ide-ide kaya yang progresif dan divergen pada nantinya dapat bersaing dalam kompetisi global yang selalu berubah.
Perubahan kualitas yang seimbang baik fisik maupun mental merupakan idikasi dari perkambangan anak didik yang baik. Tidak ada satu aspek perkambangan dalam diri anak didik yang dinilai lebih penting dari yang lainnya. Oleh itu tidaklah salah bila teori kecerdasan majmuk yang diutarakan oleh Gardner dinilai dapat memenuhi kecenderungan perkambangan anak didik yang bervariasi. Maka penyelenggaraan pendidikan saat ini harus diupayakan untuk memberikan pelayanan khusus kepada peserta didik yang mempunyai kreativitas dan juga keberbakatan yang berbeda agar tujuan pendidikan dapat diarahkan menjadi lebih baik.
Muhibbin Syah menjelaskan bahwa akar kata dari pendidikan adalah "didik" atau "mendidik" yang secara harfiah diartikan memelihara dan memberi latihan. Sedangkan "pendidikan", merupakan tahapan-tahapan kegiatan mengubah sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang melalui upaya pelatihan dan pengajaran. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan tidak dapat lepas dari pengajaran. Kegiatan dari pengajaran ini melibatkan peserta didik sebagai penerima bahan ajar dengan maksud akhir dari semua hal ini sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang no. 20 tentang sisdiknas tahun 2003; agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pendidikan, peserta didik merupakan titik fokus yang strategis karena kepadanyalah bahan ajar melalu sebuah proses pengajaran diberikan. Dan sudah mafhum bahwa peserta didik memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing, mereka unik dengan seluruh potensi dan kapasitas yang ada pada diri mereka dan keunikan ini tidak dapat diseragamkan dengan satu aturan yang sama antara pesrta didik yang satu dengan peserta didik yang lain. Para pendidik dan lembaga pendidikan harus menghargai perbedaan yang ada pada mereka. Keunikan yang terjadi pada peserta didik memang menimbulkan satu permasalahan tersendiri yang harus diketahui dan dipecahkan sehingga pengelolaan murid (peserta didik) dalam satu kerangka kerja yang terpadu mutlak diperhatikan, terutama pertimbangan pada pengembangan kreativitas, hal ini harus menjadi titik perhatian karena sistem pendidikan memang masih diakui lebih menekankan pengembangan kecerdasan dalam arti yang sempit dan kurang memberikan perhatian kepada pengembangan kreatif peserta didik. Hal ini terjadi dari konsep kreativitas yang masih kurang dipahami secara holistic, juga filsafat pendidikan yang sejak zaman penjajahan bermazhabkan azas tunggal seragam dan berorientasi pada kepentingan-kepentingan, sehingga pada akhirnya berdampak pada cara mengasuh, mendidik dan mengelola pembelajaran peserta didik.
Kebutuhan akan kreativitas tampak dan dirasakan pada semua kegiatan manusia. Perkembangan akhir dari kreativitas akan terkait dengan empat aspek, yaitu: aspek pribadi, pendorong, proses dan produk. Kreativitas akan muncul dari interaksi yang unik dengan lingkungannya.Kreativitas adalah proses merasakan dan mengamati adanya masalah, membuat dugaan tentang kekurangan (masalah) ini, menilai dan mengujinya. Proses kreativitas dalam perwujudannya memerlukan dorongan (motivasi intristik) maupun dorongan eksternal. Motivasi intrinstik ini adalah intelegensi, memang secara historis kretivitas dan keberbakatan diartikan sebagai mempunyai intelegensi yang tinggi, dan tes intellejensi tradisional merupakan ciri utama untuk mengidentifikasikan anak berbakat intelektual tetapi pada akhirnya hal inipun menjadi masalah karena apabila kreativitas dan keberbakatan dilihat dari perspektif intelejensi berbagai talenta khusus yang ada pada peserta didik kurang diperhatikan yang akhirnya melestarikan dan mengembang biakkan Pendidikan Tradisional Konvensional yang berorientasi dan sangat menghargai kecerdasan linguistik dan logika matematik. Padahal, Teori psikologi pendidikan terbaru yang menghasilkan revolusi paradigma pemikiran tentang konsep kecerdasan diajukan oleh Prof. Gardner yang mengidentifikasikan bahwa dalam diri setiap anak apabila dirinya terlahir dengan otak yang normal dalam arti tidak ada kerusakan pada susunan syarafnya, maka setidaknya terdapat delapan macam kecerdasan yang dimiliki oleh mereka.
Undang-undang No.20 tentang sistem pendidikan nasional 2003, perundangan itu berbunyi " warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus". Baik secara tersurat ataupun tersirat UU No.20 tersebut telah mengamanatkan untuk adanya pengelolaan pelayanan khusu bagi anak-anak yang memiliki bakat dan kreativitas yang tinggi. Pengertian dari pendidikan khusus disini merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan-pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pada akhirnya memang diperlukan adanya suatu usaha rasional dalam mengatur persoalan-persoalan yang timbul dari peserta didik karena itu adanya suatu manajemen peserta didik merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Siswa berbakat di dalam kelas mungkin sudah menguasai materi pokok bahasan sebelum diberikan. Mereka memiliki kemampuan untuk belajar keterampilan dan konsep pembelajaran yang lebih maju. Untuk menunjang kemajuan peserta didik diperlukan modifikasi kurikulum. Kurikulum secara umum mencakup semua pengalaman yang diperoleh peserta didik di sekolah, di rumah, dan di dalam masyarakat dan yang membantunya mewujudkan potensi-potensi dirinya. Jika kurikulum umum bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan pendidikan pada umumnya, maka saat ini haruslah diupayakan penyelenggaraan kurikulum yang berdiferensi untuk memberikan pelayanan terhadap perbedaan dalam minat dan kemampuan peserta didik. Dalam melakukan kurikulum yang berbeda terhadap peserta didik yang mempunyai potensi keberbakatan yang tinggi, guru dapat merencanakan dan menyiapkan materi yang lebih kompleks, menyiapkan bahan ajar yang berbeda, atau mencari penempatan alternatif bagi siswa. Sehingga setiap peserta didik dapat belajar menurut kecepatannya sendiri.
Dalam paradigma berpikir masyarakat Indonesia tentang kreativitas, cukup banyak orangtua dan guru yang mempunyai pandangan bahwa kreativitas itu memerlukan iklim keterbukaan dan kebebasan, sehingga menimbulkan konflik dalam pembelajaran atau pengelolaan pendidikan, karena bertentangan dengan disiplin. Cara pandang ini sangatlah tidak tepat. Kreativitas justru menuntut disiplin agar dapat diwujudkan menjadi produk yang nyata dan bermakna. Displin disini terdiri dari disiplin dalam suatu bidang ilmu tertentu karena bagaimanapun kreativitas seseorang selalu terkait dengan bidang atau domain tertentu, dan kreativitas juga menuntut sikap disiplin internal untuk tidak hanya mempunyai gagasan tetapi juga dapat sampai pada tahap mengembangkan dan memperinci suatu gagasan atau tanggungjawab sampai tuntas. Suatu yang tidak terbantahkan jika masa depan membutuhkan generasi yang memiliki kemampuan menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi dalam era yang semakin mengglobal. Tetapi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia saat ini belum mempersiapkan para peserta didik dengan kemampuan berpikir dan sikap kreatif yang sangat menentukan keberhasilan mereka dalam memecahkan masalah.
Kebutuhan akan kreativitas dalam penyelenggaraan pendidikan dewasa ini dirasakan merupakan kebutuhan setiap peserta didik. Dalam masa pembangunan dan era yang semakin mengglobal dan penuh persaingan ini setiap individu dituntut untuk mempersiapkan mentalnya agar mampu menghadapi tantangan-tantangan masa depan. Oleh karena itu, pengembangan potensi kreatif yang pada dasarnya ada pada setiap manusia terlebih pada mereka yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa perlu dimulai sejak usia dini, Baik itu untuk perwujudan diri secara pribadi maupun untuk kelangsungan kemajuan bangsa.
Dalam pengembangan bakat dan kreativitas haruslah bertolak dari karakteristik keberbakatan dan juga kreativitas yang perlu dioptimalkan pada peserta didik yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Motivasi internal ditumbuhkan dengan memperhatikan bakat dan kreativitas individu serta menciptakan iklim yang menjamin kebebasan psikologis untuk ungkapan kreatif peserta didik di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat.

Merupakan suatu tantangan bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk dapat membina serta mengembangkan secara optimal bakat, minat, dan kemampuan setiap peserta didik sehingga dapat mewujudkan potensi diri sepenuhnya agar nantinya dapat memberikan sumbangan yang bermakna bagi pembangunan masyarakat dan negara. Teknik kreatif ataupun taksonomi belajar pada saat ini haruslah berfokus pada pengembangan bakat dan kreativitas yang diterapkan secara terpadu dan berkesinambungan pada semua mata pelajaran sesuai dengan konsep kurikulum berdiferensi untuk siswa berbakat. Dengan demikian diharapkan nantinya akan dihasilkan produk-produk dari kreativitas itu sendiri dalam bidang sains, teknologi, olahraga, seni dan budaya. Amin

http://nadhirin.blogspot.com
Manajemen Berbasis Sekolah

Sejak beberapa waktu terakhir, kita dikenalkan dengan pendekatan "baru" dalam manajemen sekolah yang diacu sebagai manajemen berbasis sekolah (school based management) atau disingkat MBS. Di mancanegara, seperti Amerika Serikat, pendekatan ini sebenarnya telah berkembang cukup lama. Pada 1988 American Association of School Administrators, National Association of Elementary School Principals, and National Association of Secondary School Principals, menerbitkan dokumen berjudul school based management, a strategy for better learning. Munculnya gagasan ini dipicu oleh ketidakpuasan atau kegerahan para pengelola pendidikan pada level operasional atas keterbatasan kewenangan yang mereka miliki untuk dapat mengelola sekolah secara mandiri. Umumnya dipandang bahwa para kepala sekolah merasa nirdaya karena terperangkap dalam ketergantungan berlebihan terhadap konteks pendidikan. Akibatnya, peran utama mereka sebagai pemimpin pendidikan semakin dikerdilkan dengan rutinitas urusan birokrasi yang menumpulkan kreativitas berinovasi.
Di Indonesia, gagasan penerapan pendekatan ini muncul belakangan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai paradigma baru dalam pengoperasian sekolah. Selama ini, sekolah hanyalah kepanjangan tangan birokrasi pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan politik pendidikan. Para pengelola sekolah sama sekali tidak memiliki banyak kelonggaran untuk mengoperasikan sekolahnya secara mandiri. Semua kebijakan tentang penyelenggaran pendidikan di sekolah umumnya diadakan di tingkat pemerintah pusat atau sebagian di instansi vertikal dan sekolah hanya menerima apa adanya. Apa saja muatan kurikulum pendidikan di sekolah adalah urusan pusat, kepala sekolah dan guru harus melaksanakannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Anggaran pendidikan mengalir dari pusat ke daerah menelusuri saluran birokrasi dengan begitu banyak simpul yang masing-masing menginginkan bagian. Tidak heran jika nilai akhir yang diterima di tingkat paling operasional telah menyusut lebih dari separuhnya. Kita khawatir, jangan-jangan selama ini lebih dari separuh dana pendidikan sebenarnya dipakai untuk hal-hal yang sama sekali tidak atau kurang berurusan dengan proses pembelajaran di level yang paling operasional, sekolah.
MBS adalah upaya serius yang rumit, yang memunculkan berbagai isyu kebijakan dan melibatkan banyak lini kewenangan dalam pengambilan keputusan serta tanggung jawab dan akuntabilitas atas konsekuensi keputusan yang diambil. Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat perlu memahami benar pengertian MBS, manfaat, masalah-masalah dalam penerapannya, dan yang terpenting adalah pengaruhnya terhadap prestasi belajar murid.
Manfaat MBS
MBS dipandang sebagai alternatif dari pola umum pengoperasian sekolah yang selama ini memusatkan wewenang di kantor pusat dan daerah. MBS adalah strategi untuk meningkatkan pendidikan dengan mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan penting dari pusat dan dearah ke tingkat sekolah. Dengan demikian, MBS pada dasarnya merupakan sistem manajemen di mana sekolah merupakan unit pengambilan keputusan penting tentang penyelenggaraan pendidikan secara mandiri. MBS memberikan kesempatan pengendalian lebih besar bagi kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua atas proses pendidikan di sekolah mereka.
Dalam pendekatan ini, tanggung jawab pengambilan keputusan tertentu mengenai anggaran, kepegawaian, dan kurikulum ditempatkan di tingkat sekolah dan bukan di tingkat daerah, apalagi pusat. Melalui keterlibatan guru, orang tua, dan anggota masyarakat lainnya dalam keputusan-keputusan penting itu, MBS dipandang dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif bagi para murid. Dengan demikian, pada dasarnya MBS adalah upaya memandirikan sekolah dengan memberdayakannya.
Para pendukung MBS berpendapat bahwa prestasi belajar murid lebih mungkin meningkat jika manajemen pendidikan dipusatkan di sekolah ketimbang pada tingkat daerah. Para kepala sekolah cenderung lebih peka dan sangat mengetahui kebutuhan murid dan sekolahnya ketimbang para birokrat di tingkat pusat atau daerah. Lebih lanjut dinyatakan bahwa reformasi pendidikan yang bagus sekalipun tidak akan berhasil jika para guru yang harus menerapkannya tidak berperanserta merencanakan-nya.
Para pendukung MBS menyatakan bahwa pendekatan ini memiliki lebih banyak maslahatnya ketimbang pengambilan keputusan yang terpusat. Maslahat itu antara lain menciptakan sumber kepemimpinan baru, lebih demokratis dan terbuka, serta menciptakan keseimbangan yang pas antara anggaran yang tersedia dan prioritas program pembelajaran. Pengambilan keputusan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan meningkatkan motivasi dan komunikasi (dua variabel penting bagi kinerja guru) dan pada gilirannya meningkatkan prestasi belajar murid. MBS bahkan dipandang sebagai salah satu cara untuk menarik dan mempertahankan guru dan staf yang berkualitas tinggi.
Penerapan MBS yang efektif secara spesifik mengidentifikasi beberapa manfaat spesifik dari penerapan MBS sebagai berikut(Kathleen, ERIC_Digests, downloaded April 2002).
. Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan meningkatkan pembelajaran.
. Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
. Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
. Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.
Pengaruh MBS Terhadap Peran Pemerintah Pusat, Daerah, dan Dewan Sekolah.
Apa pengaruh penerapan MBS terhadap kewenangan pemerintah pusat (Depdiknas), dinas pendidikan daerah, dan dewan sekolah?
Penerapan MBS dalam sistem yang pemerintahan yang masih cenderung terpusat tentulah akan banyak pengaruhnya. Perlu diingatkan bahwa penerapan MBS akan sangat sulit jika para pejabat pusat dan daerah masih bertahan untuk menggenggam sendiri kewenangan yang seharusnya didelegasikan ke sekolah. Bagi para pejabat yang haus kekuasaan seperti itu, MBS adalah ancaman besar.
MBS menyebabkan pejabat pusat dan kepala dinas serta seluruh jajarannya lebih banyak berperan sebagai fasilitator pengambilan keputusan di tingkat sekolah. Pemerintah pusat, dalam rangka pemeliharaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu saja masih menjalankan politik pendidikan secara nasional. Pemerintah pusat menetapkan standar nasional pendidikan yang antara lain mecakup standar kompetensi, standar fasilitas dan peralatan sekolah, standar kepegawaian, standar kualifikasi guru, dan sebagainya. Penerapan standar disesuaikan dengan keadaan daerah. Standar ini kemudian dioperasionalkan oleh pemerintah daerah (dinas pendidikan) dengan melibatkan sekolah-sekolah di daerahnya. Namun, pemerintah pusat dan daerah harus lebih rela untuk memberi kesempatan bagi setiap sekolah yang telah siap untuk menerapkannya secara kreatif dan inovatif. Jika tidak, sekolah akan tetap tidak berdaya dan guru akan terpasung kreativitasnya untuk berinovasi. Pemerintah harus mampu memberikan ban tuan jika sekolah tertentu mengalami kesulitan menerjemahkan visi pendidikan yang ditetapkan daerah menjadi program-program pendidikan yang berkualitas tinggi. Pemerintah daerah juga masih bertanggung jawab untuk menilai sekolah berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Kita belum memiliki pengalaman dengan dewan sekolah. Ada rencana untuk mengadakan dewan pendididikan pada tingkat nasional, dewan pendidikan pada tingkat daerah, dan dewan sekolah di setiap sekolah. Di Amerika Serikat, dewan sekolah (di tingkat distrik) berfungsi untuk menyusun visi yang jelas dan menetapkan kebijakan umum pendidikan bagi distrik yang bersangkutan dan semua sekolah di dalamnya. MBS di Amerika Serikat tidak mengubah pengaturan sistem sekolah, dan dewan sekolah masih memiliki kewenangan dengan berbagi kewenangan itu. Namun, peran dewan sekolah tidak banyak berubah.
Dalam rangka penerapan MBS di Indonesia, kantor dinas pendidikan kemungkinan besar akan terus berwenang merekrut pegawai potensial, menyeleksi pelamar pekerjaan, dan memelihara informasi tentang pelamar yang cakap bagi keperluan pengadaan pegawai di sekolah. Kantor dinas pendidikan juga sedikit banyaknya masih menetapkan tujuan dan sasaran kurikulum serta hasil yang diharapkan berdasarkan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, sedangkan sekolah menentukan sendiri cara mencapai tujuan itu. Sebagian daerah boleh jadi akan memberi kewenangan bagi sekolah untuk memilih sendiri bahan pelajaran (buku misalnya), sementara sebagian yang lain mungkin akan masih menetapkan sendiri buku pelajaran yang akan dipakai dan yang akan digunakan seragam di semua sekolah.
Pengambilan Keputusan di Tingkat Sekolah.
Di Amerika Serikat, kebanyakan sekolah memiliki apa yang disebut dewan manajemen sekolah (school management council). Dewan ini beranggotakan kepala sekolah, wakil orang tua, wakil guru, dan di beberapa tempat juga anggota masyarakat lainnya, staf administrasi, dan wakil murid di tingkat sekolah menengah. Dewan ini melakukan analisis kebutuhan dan menyusun rencana tindakan yang memuat tujuan dan sasaran terukur yang sejalan dengan kebijakan dewan sekolah di tingkat distrik.
Di beberapa distrik, dewan manajemen sekolah mengambil semua keputusan pada tingkat sekolah. Di sebagian distrik yang lain, dewan ini memberi pendapat kepada kepala sekolah, yang kemudian memutuskannya. Kepala sekolah memainkan peran yang besar dalam proses pengambilan keputusan, apakah sebagai bagian dari sebuah tim atau sebagai pengambil keputusan akhir.
Dalam hampir semua model MBS, setiap sekolah memperoleh anggaran pendidikan dalam jumlah tertentu yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah daerah menentukan jumlah yang masuk akal anggaran total yang diperlukan untuk pelaksanaan supervisi pendidikan di daerahnya, seperti biaya administrasi dan transportasi dinas, dan mengalokasikan selebihnya ke setiap sekolah. Alokasi ke setiap sekolah ini ditentukan berdasarkan formula yang memperhitungkan jumlah dan jenis murid di setiap sekolah.
Setiap sekolah menentukan sendiri pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada mereka untuk pembayaran gaji pegawai, peralatan, pasok, dan pemeliharaan. Kemungkinan variasi penggunaan anggaran dalam setiap daerah dapat terjadi dan tidak perlu disesalkan, karena seragam belum tentu bagus. Misalnya, di sebagian daerah, sisa anggaran dapat ditambahkan ke anggaran tahun berikutnya atau dialihkan ke program yang memerlukan dana lebih besar. Dengan cara ini, didorong adanya perencanaan jangka panjang dan efisiensi.
Syarat Penerapan MBS
Sejak awal, pemerintah (pusat dan daerah) haruslah suportif atas gagasan MBS. Mereka harus mempercayai kepala sekolah dan dewan sekolah untuk menentukan cara mencapai sasaran pendidikan di masing-masing sekolah. Penting artinya memiliki kesepakatan tertulis yang memuat secara rinci peran dan tanggung jawab dewan pendidikan daerah, dinas pendidikan daerah, kepala sekolah, dan dewan sekolah. Kesepakatan itu harus dengan jelas menyatakan standar yang akan dipakai sebagai dasar penilaian akuntabilitas sekolah. Setiap sekolah perlu menyusun laporan kinerja tahunan yang mencakup "seberapa baik kinerja sekolah dalam upayanya mencapai tujuan dan sasaran, bagaimana sekolah menggunakan sumber dayanya, dan apa rencana selanjutnya."
Perlu diadakan pelatihan dalam bidang-bidang seperti dinamika kelompok, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, penanganan konflik, teknik presentasi, manajemen stress, serta komunikasi antarpribadi dalam kelompok. Pelatihan ini ditujukan bagi semua pihak yang terlibat di sekolah dan anggota masyarakat, khususnya pada tahap awal penerapan MBS. Untuk memenuhi tantangan pekerjaan, kepala sekolah kemungkinan besar memerlukan tambahan pelatihan kepemimpinan.

Dengan kata lain, penerapan MBS mensyaratkan yang berikut.
. MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
. MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap.
Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
. Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
. Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
. Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.
Hambatan Dalam Penerapan MBS
Beberapa hambatan yang mungkin dihadapi pihak-pihak berkepentingan dalam penerapan MBS adalah sebagai berikut.

Tidak Berminat Untuk Terlibat
Sebagian orang tidak menginginkan kerja tambahan selain pekerjaan yang sekarang mereka lakukan. Mereka tidak berminat untuk ikut serta dalam kegiatan yang menurut mereka hanya menambah beban. Anggota dewan sekolah harus lebih banyak menggunakan waktunya dalam hal-hal yang menyangkut perencanaan dan anggaran. Akibatnya kepala sekolah dan guru tidak memiliki banyak waktu lagi yang tersisa untuk memikirkan aspek-aspek lain dari pekerjaan mereka. Tidak semua guru akan berminat dalam proses penyusunan anggaran atau tidak ingin menyediakan waktunya untuk urusan itu.
Tidak Efisien
Pengambilan keputusan yang dilakukan secara partisipatif adakalanya menimbulkan frustrasi dan seringkali lebih lamban dibandingkan dengan cara-cara yang otokratis. Para anggota dewan sekolah harus dapat bekerja sama dan memusatkan perhatian pada tugas, bukan pada hal-hal lain di luar itu.
Pikiran Kelompok
Setelah beberapa saat bersama, para anggota dewan sekolah kemungkinan besar akan semakin kohesif. Di satu sisi hal ini berdampak positif karena mereka akan saling mendukung satu sama lain. Di sisi lain, kohesivitas itu menyebabkan anggota terlalu kompromis hanya karena tidak merasa enak berlainan pendapat dengan anggota lainnya. Pada saat inilah dewan sekolah mulai terjangkit "pikiran kelompok." Ini berbahaya karena keputusan yang diambil kemungkinan besar tidak lagi realistis.
Memerlukan Pelatihan
Pihak-pihak yang berkepentingan kemungkinan besar sama sekali tidak atau belum berpengalaman menerapkan model yang rumit dan partisipatif ini. Mereka kemungkinan besar tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang hakikat MBS sebenarnya dan bagaimana cara kerjanya, pengambilan keputusan, komunikasi, dan sebagainya.
Kebingungan Atas Peran dan Tanggung Jawab Baru
Pihak-pihak yang terlibat kemungkinan besar telah sangat terkondisi dengan iklim kerja yang selama ini mereka geluti. Penerapan MBS mengubah peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkepentingan. Perubahan yang mendadak kemungkinan besar akan menimbulkan kejutan dan kebingungan sehingga mereka ragu untuk memikul tanggung jawab pengambilan keputusan.
Kesulitan Koordinasi
Setiap penerapan model yang rumit dan mencakup kegiatan yang beragam mengharuskan adanya koordinasi yang efektif dan efisien. Tanpa itu, kegiatan yang beragam akan berjalan sendiri ke tujuannya masing-masing yang kemungkinan besar sama sekali menjauh dari tujuan sekolah.
Apabila pihak-pihak yang berkepentingan telah dilibatkan sejak awal, mereka dapat memastikan bahwa setiap hambatan telah ditangani sebelum penerapan MBS. Dua unsur penting adalah pelatihan yang cukup tentang MBS dan klarifikasi peran dan tanggung jawab serta hasil yang diharapkan kepada semua pihak yang berkepentingan. Selain itu, semua yang terlibat harus memahami apa saja tanggung jawab pengambilan keputusan yang dapat dibagi, oleh siapa, dan pada level mana dalam organisasi.
Anggota masyarakat sekolah harus menyadari bahwa adakalanya harapan yang dibebankan kepada sekolah terlalu tinggi. Pengalaman penerapannya di tempat lain menunjukkan bahwa daerah yang paling berhasil menerapkan MBS telah memfokuskan harapan mereka pada dua maslahat: meningkatkan keterlibatan dalam pengambilan keputusan dan menghasilkan keputusan lebih baik.
MBS dan Prestasi Belajar Murid
MBS merupakan salah satu gagasan yang diterapkan untuk meningkatkan pendidikan umum. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan lingkungan yang kondusif bagi pembelajaran murid. Dengan demikian, ia bukan sekadar cara demokratis melibatkan lebih banyak pihak dalam pengambilan keputusan. Keterlibatan itu tidak berarti banyak jika keputusan yang diambil tidak membuahkan hasil lebih baik.
Kita belum memiliki pengalaman untuk mengaitkan penerapan MBS dengan prestasi belajar muird. Di Amerika Serikat (David Peterson, ERIC_Digests, downloaded April 2002) upaya mengaitkan MBS dengan prestasi belajar murid masih problematis. Belum banyak penelitian kuantitatif yang telah dilakukan dalam topik ini. Selain itu, masih diragukan apakah benar penerapan MBS berkaitan dengan prestasi murid. Boleh jadi masih banyak faktor lain yang mungkin mempengaruhi prestasi itu setelah diterapkannya MBS. Masalah penelitian ini makin diperparah dengan tiadanya definisi standar mengenai MBS. Studi yang dilakukan tidak selamanya mengindikasi-kan sejauhmana sekolah telah mendistribusikan kembali wewenangnya.
Salah satu studi yang dilakukan yang menelaah ratusan dokumen justru menunjukkan bahwa dalam banyak contoh, MBS tidak mencapai tujuan yang ditetapkan. Studi itu menunjukkan bahwa peningkatan prestasi murid tampaknya hanya terjadi di sejumlah sekolah yang dijadikan pilot studi dan dalam jangka waktu tidak lama pula.
Hasil MBS di daerah perkotaan masih belum jelas benar. Di sekolah di daerah pingiran kota Maryland menunjukkan adanya peningkatan prestasi murid dalam skor tes terutama di kalangan orang Amerika keturunan Afrika, setelah menerapkan lima langkah rencana reformasi, termasuk MBS. Namun, di tempat lain, seperti Dade County, Florida, setelah menerapkan MBS selama tiga tahun, prestasi murid di sekolah-sekolah dalam kota justru menurun.
Meskipun peningkatan skor tes mungkin dapat dipakai sebagai indikasi langsung kemampuan MBS meningkatkan prestasi belajar murid, cukup banyak pula bukti tidak langsung. Misalnya, sudi kasus yang dilakukan terhadap dua distrik sekolah di Kanada menunjukkan bahwa pengambilan keputusan yang didesentralisasikan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efektif. Salah seorang guru memutuskan untuk mengurangi penggunaan mesin fotokopi agar dapat mempekerjakan staf tambahan. Tinjauan tahunan sekolah menunjukkan bahwa kepuasan murid sekolah menengah pertama dan lanjutan meningkat terhadap banyak hal setelah diadakannya pembaruan. Para murid menunjukkan adanya peningkatan dalam bidang-bidang penting seperti kegunaan dan efektivitas mata pelajaran dan penekanan sekolah atas sejumlah kecakapan dasar.
Pengambilan keputusan bersama telah meningkatkan kejelasan guru tentang tujuan pengajaran serta metode yang pada gilirannya meningkatkan efektivitas pengajaran. MBS dipandang meningkatkan kepuasan kerja guru, khususnya ketika para guru memainkan peranan yang lebih menentukan ketimbang sekadar memberikan saran. Di Dade County, Florida, studi yang dilakukan menunjukkan bahwa tiga tahun penerapan MBS memberi kontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih kolegial dan lebih sedikit murid yang bermasalah.
Namun, survei yang dilakukan di Chicago menunjukkan bahwa MBS tidak selamanya popular di kalangan guru. Tiga perempat dari seratus orang guru yang disurvei menyatakan bahwa reformasi desentralisasi sekolah di Chicago telah gagal meningkatkan prestasi belajar murid, dan bahkan lebih banyak lagi responden yang menyangkal bahwa perubahan itu telah meningkatkan motivasi guru.
Kenapa MBS Tidak Berpengaruh Terhadap Prestasi Belajar?
Dalam praktik penerapannya di Amerika Serikat ada indikasi bahwa banyak kelemahan MBS dikarenakan penerapannya yang tidak komprehensif; artinya MBS diterapkan sepotong-sepotong. Para anggota dewan sekolah biasanya dikendalikan oleh kepala sekolah, sedangkan pihak-pihak lain tidak banyak berperan. Pola lama di mana administrator pendidikan menetapkan kebijakan, guru mengajar, dan orang tua mendukung tampaknya masih dipertahankan. Pola yang tertanam kuat ini sukar ditanggulangi. Apabila para anggota dewan tidak disiapkan dengan baik, mereka seringkali sangat bingung dan cemas untuk mengemban tanggung jawabnya yang baru.
Acapkali, Tim MBS hanya berkonsentrasi pada hal-hal di luar kegiatan pembelajaran. Pengamatan penerapan MBS menunjukkan bahwa dewan sekolah cenderung memusatkan perhatian pada kegiatan-kegiatan-kegiatan seperti penghargaan dan pendisiplinan murid ketimbang pada pengajaran dan kurikulum. Selain itu, ada pula indikasi bahwa MBS membuat kepala sekolah menjadi lebih berminat dengan hal-hal teknis administratif dengan mengorbankan aspek pembelajaran. Dengan kata lain, peran kepemimpinan pendidikannya diabaikan.
Namun, kekurangpedulian terhadap proses pembelajaran di dalam kelas bukanlah penyakit bawaan MBS. Tim MBS tidak dapat dipersalahkan karena tidak berhasil mendongkrak skor tes murid jika mereka tidak mendapat kewenangan untuk melakukan hal itu. Misalnya, pengamatan di Chicago menunjukkan bahwa wewenang pendidikan sebagian besar telah didelegasikan kepada orang tua dan anggota masyarakat lainnya. Selain itu, tidaklah fair untuk mengharapkan adanya dampak atas suatu reformasi pendidikan di daerah pinggiran kota besar yang telah porak-poranda oleh seringnya terjadi kasus-kasus kebrutalan, kejahatan, dan kemiskinan.
Bagaimana Agar MBS Meningkatkan Prestasi Belajar?
MBS tidak boleh dinyatakan gagal sebelum memperoleh kesempatan yang adil untuk diterapkan. Banyak program yang tidak berkonsentrasi pada prestasi pendidikan, dan banyak pula yang merupakan variasi dari model hierarkis tradisional ketimbang penataan ulang wewenang pengambilan keputusan secara aktual. Pengalaman penerapan di negara lain menunjukkan bahwa daerah yang benar-benar mendelegasikan wewenang secara substansial kepada sekolah cenderung memiliki pimpinan yang mendukung eksperimentasi dan yang memberdayakan pihak lain. Ada indikasi bahwa pembaruan yang berhasil juga mengharuskan adanya jaringan komunikasi, komitmen finansial terhadap pertumbuhan profesional, dukungan dari semua komponan komunitas sekolah. Selain itu, pihak yang terlibat harus benar-benar mau dan siap memikul peran dan tanggung jawab baru. Para guru harus disiapkan memikul tanggung jawab dan menerima kewenangan untuk berinisiatif meningkatkan pembelajaran dan bertanggung gugat atas kinerja mereka.
Penerapan MBS yang efektif seyogianya dapat mendorong kinerja kepala sekolah dan guru yang pada gilirannya akan meningkatkan prestasi murid. Oleh sebab itu, harus ada keyakinan bahwa MBS memang benar-benar akan berkontribusi bagi peningkatan prestasi murid. Ukuran prestasi harus ditetapkan multidimensional, jadi bukan hanya pada dimensi prestasi akademik. Dengan taruhan seperti itu, daerah-daerah yang hanya menerapkan MBS sebagai mode akan memiliki peluang yang kecil untuk berhasil.
Pertanyaannya, sudahkan daerah siap melaksanakan MBS? Penulis khawatir tidak banyak daerah di Indonesia yang benar-benar siap menerapkan MBS. Masih terlalu banyak hambatan yang harus ditanggulangi sebelum benar-benar menetapkan MBS sebagai model untuk melakukan perubahan.

Agus Dharma
Pusdiklat Pegawai Depdiknas






Pesantren Perlu Regulasi, Manajemen dan Kurikulum


www.pondokpesantren.net (Jakarta) – Dilihat level kebutuhannya, dua buku; Pedoman Pengembangan Kurikulum Pesantren dan Pedoman Penyelenggaraan Pesantren Salafiyah yang akan diterbitkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menjadi kebutuhan yang niscaya, kebutuhan yang mau tidak mau harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi akan menjadi disfungsi.
Demikian dikatakan H. Choirul Fuada Yusuf, Direktur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dalam “Halaqah Pesantren” yang diselenggarakan hasil kerjasama LeKDIS Nusantara dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag RI.

Lebih lanjut, Pak Fuad menjelaskan bahwa kalau dipotret secara luas kebutuhan diniyah dan pondok pesantren, diantarannya adalah; pertama, kebutuhan akan regulasi/tata aturan. Hingga saat ini, tegas pria yang pernah nyantri dikampung sendiri ini menjelaskan bahwa pesantren yang secara historis yang sudah ada 700 tahun yang lalu (abad 13), baru secara regulatif terformalkan setelah ada Undang-Undang No. 20 th 2003 dan PP No. 55 th 2007 tentang pendikan agama dan keagamaan. Kata pesantren terakomodir, tersurat, terlihat jelas, dan ada; bagaimana dan untuk apa pesantren itu berada.

Pesantren, tegas Fuad, telah memberikan kontribusi politis, kultural terhadap bangsa namun secara politis baru diakui aspirasinya baru. Oleh sebab itu secara manajerial, memang pantas kalau memang masih banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus dibenahi. Jadi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini babad alas selama 7 tahun terakhir.

Kedua, dikarenakan baru, papar Fuad, maka kebutuhan selanjutnya adalah manajemen. Karena memang manajemen pesantren lahir dari, oleh dan untuk masyarakat, wajarlah kalau manajemennya sangat bervariasi. Manajemen di pesantren pada saaat ini masih cenderung kharismatik, personal base, berbasis kyai. Kalau kyainya lulusan Ciwaringin Babakan misalnya, maka gaya manajemen, pradignma, perspketif dan jiwanya, gaya Ciwaringin

Menurut studi sosiologis, papar pria yang berasal dari kota mendoan, Purwokerto ini, semua tujuan pesantren dan program berdasarkan cara pikir, keinginan, berdasarkan kyainya. Jadi manajemen yang dilakukan masih cenderung seadanya, variatif, belum berdasarkan spesialisasi, belum melakukan kompatentisasi, serta belum ada pembagian kerja.

Ketiga, kebutuhan akan kurikulum. Kurikulum di pesantren masih berbasis kyai, kharismatik, yang berimpilikasi kepada siapa yang mengajarnya dan tergantung pada izin kyai. Penataan kurikulum juga masih seadanya dan belum didasarkan kepada kebutuhan yang berkembang. Kalau kyainya senang membaca kitab tertentu, maka kitab tertentu itulah menjadi kurikulum utamanya. (pip)


http://www.pondokpesantren.net/ponpren/index.php?option=com_content&task=view&id=312&Itemid=36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar