selamat datang sahabat-sahabat yang peduli pendidikan..

Ada Untuk Berbagi,.
Terlahir untuk berproses...
Salam Pendidikan Berkualitas...

Jumat, 25 Juni 2010

filsafat Pancasila dan Peranannya dalam Perekonomian Indonesia

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DAN PERANANNYA DALAM EKONOMI INDONESIA”





OLEH :
TUTI ALFIANI / 1445096092


MANAJEMEN PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Kata Pengantar
Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur atas rahmat Allah SWT sehingga dengan limpahan karunia-Nya tersebut saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sejarah Perumusan Pancasila dan Peranannya dalam Ekonomi Indonesia”. Penyusunan makalah ini merupakan sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Ucapan terimakasih saya sampaikan untuk Ibu Efridani Lubis selaku dosen kami, kedua orang tua kami, rekan-rekan mahasiswa Manajemen Pendidikan, serta pihak-pihak lain yang telah berkontribusi dalam terselesaikannya makalah ini. Saya menyadari apa yang saya hasilkan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu sebagai insan pembelajar saya sangat mengharapkan saran dan kritik pembaca sebagai bahan pembelajaran agar dikemudian hari dapat menjadi lebih baik . Besar harapan saya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Terimakasih.

Jakarta, Mei 2010

Penulis









BAB I
PENDAHULUAN
I. 1 Latar Belakang Masalah
UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen yang dilakukan sejak tahun 1999. Alasan utama amandemen tersebut karena UUD 1945 belum menyeluruh mengatur aspek-aspek kehidupan bernegara bangsa Indonesia yang telah mengalami banyak perubahan sejak proklamasi kemerdekaan 1945. Namun demikian, ada beberapa paradigma yang menurut penulis keliru yaitu paradigma kesejahteraan rakyat dalam ekonomi pancasila, dimana terdapat amandemen konstitusi yang dianggap keliru menurut UUD 1945 dan Pancasila .
Amandemen Konstitusi yang Keliru :
1. Ada tiga istilah berbeda yang dalam praktek digunakan secara bergantian dan sering dianggap sama arti yaitu Kesejahteraan Sosial (judul bab XIV UUD 1945), Kemakmuran Rakyat (ayat 3 pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya), dan Kesejahteraan Rakyat (nama sebuah Kementerian Koordinator). Kebanyakan kita tidak berminat secara serius membahas secara ilmiah perbedaan ke tiga istilah tersebut. Akibat dari keengganan ini jelas yaitu tidak pernah ada kepastian dan ketegasan apa misi sosial instansi-instansi pemerintah atau kementerian utama yang berada dalam lingkup Menko Kesejahteraan Rakyat seperti Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau Departemen/Kementerian Sosial. Jika judul bab XIV yang mencakup pasal 33 UUD 2002 (amandemen pasal 33 UUD 1945) diubah dari hanya Kesejahteraan Sosial menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (terdiri atas 5 pasal, 3 pasal lama dan 2 pasal baru), maka anggota MPR kita rupanya telah tersesat ikut menganggap bahwa perekonomian nasional bisa dilepaskan kaitannya dengan kesejahteraan sosial. Pada saat disahkannya UUD 1945 para pendiri negara tidak ragu-ragu bahwa baik buruknya perekonomian nasional akan ikut menentukan tinggi rendahnya kesejahteraan sosial. Dalam kaitan dengan dasar-dasar ilmiah lahirnya ilmu ekonomi, para pendiri negara berpandangan bahwa ilmu ekonomi adalah cabang/bagian dari ilmu sosial yang pengamalannya akan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
2. Kekeliruan lain yang muncul dalam amandemen pasal 33 UUD 1945 adalah penambahan ayat 4 tentang penyelenggaraan perekonomian nasional yang dibedakan dari penyusunan perekonomian nasional yang sudah disebutkan pada ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Alasan penambahan ayat 4 rupanya sekedar mencari kompromi antara mereka yang ingin mempertahankan dan yang ingin menggusur asas kekeluargaan pada ayat 1. Mereka yang ingin menggusur asas kekeluargaan memang bersemangat sekali memasukkan kata efisiensi (ekonomi) karena mengira asas kekeluargaan menolak sistem ekonomi pasar yang berprinsip efisiensi, padahal yang benar perekonomian yang berasas kekeluargaan atau berasas Pancasila tidak berarti sistem ekonomi “bukan pasar”. “Masih untung”, dalam rumusan hasil amandemen (ayat 4) kata efisiensi disambung dengan kata berkeadilan (efisiensi berkeadilan), padahal rumusan aslinya adalah efisiensi, berkeadilan, … dst. Tentu dapat dipertanyakan apakah memang ada konsep efisiensi berkeadilan atau sebaliknya efisiensi yang tidak berkeadilan.
3. Kekeliruan fatal yang dapat dianggap sebagai “pengkhianatan” terhadap ikrar para pendiri negara adalah penghapusan total penjelasan pasal-pasal UUD 1945 pada UUD 2002. Menyangkut pasal 33, penghapusan penjelasan UUD 1945 ini berarti hilangnya pengertian demokrasi ekonomi (pengutamaan kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang-seorang, atau “produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat”), dan juga dihilangkannya kata koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi atau asas kekeluargaan. Seorang angota DPRD Kota Magelang saat mengetahui hal ini (12 Maret) menyatakan bingung lalu bertanya, “Apa pegangan kami untuk melaksanakan dan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan?”
Ilmu Ekonomi di Indonesia, seperti halnya di banyak negara berkembang yang lain, juga tidak relevan (irrelevant) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atau untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ilmu ekonomi yang diajarkan di Indonesia sejak pertengahan tahun limapuluhan adalah ilmu yang mengajarkan keserakahan perorangan atas alam benda, yang mengajarkan sifat-sifat egoisme (memikirkan diri sendiri) pada setiap orang dan menafikan asas dan semangat kekeluargaan.
Ilmu Ekonomi Pancasila bertolak belakang dengan ilmu ekonomi Neoklasik ortodok yang kini diajarkan di perguruan-perguruan tinggi dan sekolah-sekolah lanjutan, yang mengasumsikan rumah tangga atau masyarakat semata-mata sebagai konsumen yang hanya bertindak sebagai kumpulan “tukang belanja” dan di pihak lain produsen yaitu dunia usaha yang pekerjaannya sangat mulia yaitu memproduksi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat/masyarakat dianggap selalu merupakan misi dunia usaha. Maka investor selalu dianggap “dewa penyelamat” yang tugasnya “memakmurkan masyarakat” atau membuka lapangan kerja baru bagi tenaga kerja yang membutuhkannya.
Demikian pakar-pakar ekonomi Indonesia yang menerima sebagai tugasnya mengemban amanat penderitaan rakyat harus berdiri di baris terdepan merombak total ajaran ilmu ekonomi Neoklasik ortodok yang sudah kita terima laksana ajaran agama, padahal ia jelas-jelas hanya mengajarkan keserakahan perorangan atas alam benda.

I. 2 Tujuan Penulisan

Makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah perumusan Pancasila terbentuk serta bagaimana peran Pancasila dalam mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, terutama dalam pengaturan ekonomi Indonesia.

I. 3 Metode Penulisan

Penulisan makalah menggunakan metode literatur buku dan internet, sebagai sumber utama.












BAB II
KAJIAN TEORI

II.1 Landasan Filosofis Pancasila
Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah orang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif

Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
II. 2 Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Secara etimologis Pancasila berarti lima asa kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Yang dimaksudkan dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan suatu perbuatan.Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukannnya dan apa yang harus dihindari.
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui 5 dasar/ajaran yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian secara Historis
• Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marhaeinisme yang disampaikan dalam Konferensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 itu antara lain berbunyi: “Saudara-saudara! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar ... Namanya bukan Panca Dharma, tetapi ... saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa ... namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Idonesia;
(b) Internasionalisme atau perikemanusiaan;
(c) Mufakat atau domokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ketuhanan.
Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, hanya ditambah dengan Ketuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan kata-kata Indonesia.
(b) Internasionalisme atau perikemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.
(c) Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;
(d) Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
(e) Ketuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

• Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberinama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
• Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
• Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satu sila yang intinya adalah Gotong Royong.
• Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia .
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
II.3 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila memiliki lima sila yang spesifik berasal dari nilai-nilai dan norma yang berasal dari alam masyarakat Indonesia, sehingga memiliki objek yang khas dan merupakan kesadaran kolektif. Tersusun secara sistematis merujuk pada hirarki yang saling mengisi satu sama lain. Sebagai contoh sila Ketuhanan Yang Maha Esa memayungi sila keempat sila lainnya yang bersifat organis majemuk tunggal, yaitu terdiri dari lima sila yang tidak terpisah satu sama lain melainkan satu kesatuan yang bersifat organis, tiap sila memiliki kedudukan dan fungsi-fungsi sendiri, namun antar sila satu dengan sila yang lain saling melengkapi. Pancasila sebagai sistem filsafat harus mempunyai konsep ontologism, hakikat apa yang harus dikaji, konsep epistemologis, bagaimana cara mendapatkan pengetahuan Pancasila secara benar dan konsep aksiologis, nilai kegunaan Pancasila terutama sebagai falsafah dan peranan hidup bangsa Indonesia.
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat.
II.4 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
a) Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa , merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
b) Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila merupakan sebuah ideology yang membuka dialog yang kreatif dan dinamis dengan pemikiran pemikiran lain, sehingga nilai-nilai dasarnya mengalami pendalaman dan pelebaran, serta tidak disempitkan pada tujuan-tujuan politis strategis belaka. Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, bangsa Indonesia merupakan kausa materialis Pancasila.
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
c) Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan :
a. Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan berbangsa.
d) Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 27 1945, alinea IV .
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.












BAB III
PEMBAHASAN

III. 1 Pancasila sebagai Pengatur Tatanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara, konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan Negara dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, sebagai sumber kaidah hukum Negara secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan Negara. Berdasarkan uraian tersebut maka jelas jika segala yang menjadi urusan warga Negara Indonesia telah diatur tata caranya berdasarkan Pancasila sebagai nilai luhur yang dianut dan merupakan perangkat yang tersusun secara sistematis untuk menjaga setiap warga negaranya dan untuk mencapai tujuan Negara.

Terkait dengan tatanan kehidupan masyarakat, bidang ekonomi merupakan salah satu hal yang menjadi sorotan utama karena menyangkut kelangsungan hidup yang menyangut hajat orang banyak dan kesejahteraan rakyat. Tanpa pengaturan yang jelas maka akan menyulitkan dalam mencapai tujuan bangsa yang akan berdampak pada berbagai bidang tatanan kehidupan termasuk hal kesejahteraan rakyat
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme). Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi). Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi). Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak). serta Keadilan Sosial (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

Namun, dewasa ini isu-isu terkait dengan sistem perekonomian yang dianut bangsa Indonesia menjadi pro kontra di dalam masyarakat. Adanya amandemen UUD 1945 pasal 33 yang dianggap merugikan rakyat terus menjadi polemik yang sulit dipecahkan, hal ini terlihat dengan semakin tidak berpihaknya pemerintah terhadap rakyat kecil, sektor swasta lebih ditekankan dan pengusaha-pengusaha lebih mendapat perhatian. Masyarakat sangat menaruh harapan yang besar pada pemerintah jika produksi seharusnya dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
Untuk lebih memperjelas permasalahan yang diangkat terkait dengan peran Pancasila dalam ekonomi Indonesia, berikut adalah bunyi Pasal 33 UUD 1945 yang telah diamandemen :
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, dapat disimpulkan jika pasal tersebut dikenal sebagai pasal ideologi dan politik ekonomi Indonesia , karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan negara atas:
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta
• Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Namun dalam perjalanan waktu, penerapan pasal ini dilapangan menimbulkan polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat, terutama dengan penambahan ayat ke 4. Rakyatlah yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Kemudian, dengan penambahan ayat 4 menjadi permasalahan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan. Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, dampak positif ini tidak akan terasa kepada rakyat kecil jika pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan ekonomi yang memberdayakan rakyat kecil. Indonesia pun dianggap berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang kekeluargaan itu. Semestinya Indonesia harus tetap mampu mengemukakan dan melaksanakan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai pedoman yang di dalamnya terdapat nilai luhur bangsa, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab untuk mampu mengikuti era globalisasi dunia.













BAB IV
PENUTUP
IV. 1 Kesimpulan

Sebagai falsafah Negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Pancasila merupakan karunia terbesar dari Allah SWT bagi segenap bangsa Indonesia baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk tatanan kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Pancasila merupakan wadah yang fleksibel yang dapat mencakup faham-faham lain yang positif dan mempunyai keleluasaan untuk mengembangkan diri. Sila-sila pada Pancasila terdiri dari nilai dan norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga menjiwai sendi-sendi ekonomi Indonesia, dimana mengatur dengan jelas bagaimana sistem ekonomi yang diterapkan agar tujuan dari bangsa Indonesia tercapai, terutama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, dalam pelaksanaanya sistem demokrasi ekonomi yang mengusung asas kekeluargaan tidak terlaksana dengan sepenuhnya. Hal ini terlihat dari penambahan ayat ke 4 pada pasal 33 UUD 1945 setelah diamandemen. Asas efisiensi berkeadilan menjadikan polemik dan kontroversi karena menjadi penyebab hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Indonesia pun dianggap berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang kekeluargaan itu.



Daftar Pustaka

Martini, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : UNJ Press, 2009.
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_2/artikel_9.htm
http://mayapadha.wordpress.com/2008/06/21/sejarah-lahirnya-pancasila/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar